DENPASAR-Dunianewsbali.com|Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) hanya bisa menundukkan kepalanya saat dihadirkan dalam sidang atas kasus Narkotika yang membelitnya. Akibat perbuatannya yang diduga menjadi perantara dalam transaksi Narkotika, pria kelahiran Jayapura ini pun terancam hukuman 20 tahun Penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (5/12/2023) menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1).
Dalam dakwaan juga uraikan, terdakwa ditangkap dengan barang barang bukti Narkotika jenis sabu sabu seberat 122,94 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 0,45 gram. Terdakwa ditangkap di Jalan Nuansa Indah Utara pada tanggal 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WITA.
Dalam dakwaan dijelaskan, sebelum ditangkap terdakwa terlebih dahulu dihubungi oleh orang yang bernama Therr (DPO) melalui Whatsapp untuk mengambil bahan berupa paketan sabu di Daerah Kerobokan.“Terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor ,” jelas JPU dalam dakwaan.
Setelah terdakwa mendapatkan barang yang dimaksud, terdakwa langsung membawa ke tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Raya Kediri, Kabupaten Badung. Sampai di rumah, terdakwa langsung memecah sabu terbuat sesuai arahan dari Therr.
Setelah memecah sabu tersebut, terdakwa mendapat perintah dari Therr untuk menempel di beberapa titik. Nahas, saat terdakwa menempel di jalan Nuansa Indah Utara, terdakwa ditangkap polisi. Pada saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu.
“Kepada petugas terdakwa juga mengaku masih menyimpan Narkotika di tempat tinggalnya,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu. Akhirnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan kotak bekas rokok Marlboro didalamnya berisi bungkusan kertas berisi Ganja.
Ditempat tinggal terdakwa juga ditemukan barang-barang lain berupa 3 bendel plastic klip kosong, 1 bendel pipet warna kuning, potongan-potongan pipet kuning merah hijau, 3 buah pipa kaca dan 1 buah tutup bong, 1 linting aluminium foil, 4 bekas plastic klip kosong dan 2 potong pipet bekas headset Vivan berisi 1 buah timbangan elektrik merk ACIS.
“Terdakwa mengakui barang berupa sabu adalah miliknya yang didapat dari Therr. Terdakwa mengaku hanya bertugas memecah dan menempel dan mendapat upah Rp 50 rb sekaki tempel atau per titi. Sedangkan Narkotika jenis ganja terdakwa mengaku mendapat dari temanya,” jelas JPU.(DNB)