Beranda Hukum Diperiksa Karena Diduga Overstay, Pria Rusia Kedapatan Simpan Ganja Diseret ke Pengadilan

Diperiksa Karena Diduga Overstay, Pria Rusia Kedapatan Simpan Ganja Diseret ke Pengadilan

0
sidang kasus ganja, wn rusia, kasus ganja, warga rusia ganja, jaksa Dipa Umbara, anton rusia Narkotika,
Ilustrasi ganja kering.Foto/net

DENPASAR-Dunianewsbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus Narkotika yang menyeret warga negara asing (WNA). Kali ini gilaran warga Rusia bernama Anton F yang diadili gara-gara kedapatan menyimpan Narkotika jenis ganja. Terdakwa Anton diadili dengan barang bukti ganja seberat 10,62 gram brutto atau 9,46 gra netto.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri Denpasar terungkap, sebenarnya terdakwa Anton awalnya ditangkap atau diperiksa bukan karena kasus Narkotika, melainkan dugaan overstay (masalah izin tinggal).

Baca juga:  Era Bersih-Bersih Korupsi, Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Pada saat terdakwa diperiksa pada 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.30 WITA bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, Kuta Selatan, Badung, petugas Imigrasi menemukan tas punggung warna abu-abu merek ” AOKING ” yang di dalamnya terdapat satu buah kotak warna putih bertuliskan Calvin Klien .

“Setelah kotak putih itu dibuka ternyata di dalamnya terdapat beberapa plastik klip yang dalam plastik klip itu ada benda berupa, daun, batang dan biji kering yang diduga Narkotika jenis ganja, ” ujar JPU Dipa Umbara dalam dakwaannya. Setelah dilakukan penimbangan terhadap daun, batang dan biji kering yang diduga ganja itu beratnya adalah 10,62 gram bruto atau 9,46 gram neto.

Baca juga:  Togar Situmorang Menangkan Kasus Perjanjian Peminjaman Dana, Broadhurst David Edwin : Great Awesome Pak Togar

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang berupa biji, batang dan daun kering yang diduga ganja dengan cara membeli sekitar pada bulan Desember 2023 – Januari 2024 di salah satu toko yang menjual makanan burung yang berlokasi di seputaran jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan.

“Terdakwa membeli biji, batang dan daun kering yang diduga ganja kisaran di harga Rp. 30.000, sampai dengan harga Rp. 50.000, ” ungkap jaksa dalam dakwaannya. Akibat perbuatan, Anton yang tamanatan S1 itu dijarat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)