DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali, Banjir Diduga Akibat Rusak Hutan dan Mangrove

DPR RI Soroti Dugaan Kejahatan Tata Ruang di Bali, Banjir Diduga Akibat Rusak Hutan dan Mangrove
Foto: Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengambil agenda evaluasi kinerja Polri dan pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. (Foto: kanal YouTube TVR Parlemen).

JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 26 Januari 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus rencana kerja untuk Tahun Anggaran 2026.

Raker berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dinyatakan terbuka untuk umum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, memastikan rapat berjalan sah karena telah memenuhi kuorum dan dihadiri seluruh unsur fraksi, poksi, serta anggota komisi.

“Secara kasat mata kita bisa melihat kehadiran yang lengkap. Semua fraksi, poksi, dan anggota hadir, sehingga kuorum terpenuhi. Dengan demikian, rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Habiburrokhman saat membuka rapat.

Foto: Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, saat acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengambil agenda evaluasi kinerja Polri dan pembahasan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026. (Foto: kanal YouTube TVR Parlemen)

Dalam forum tersebut, isu dugaan kejahatan tata ruang di Bali menjadi perhatian utama. Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, secara terbuka mengaitkan maraknya bencana banjir dengan praktik pembabatan hutan dan perusakan kawasan mangrove.

Baca juga:  Akademisi di Bali Apresiasi Hilirasi Presiden Prabowo: Tingkatkan Nilai Tambah Produk

Menurut Nyoman Parta, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara sistematis dan disertai penerbitan sertifikat tanah ilegal. Ia mengungkap adanya pembukaan hutan skala besar di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.

Selain itu, kawasan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir juga dilaporkan mengalami kerusakan serius. Bahkan, di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) disebut telah terbit sebanyak 106 sertifikat tanah. “Ini bukan pelanggaran biasa, ini adalah kejahatan tata ruang,” tegas Nyoman Parta dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen.

Ia menambahkan, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp500 miliar.

Selain itu, perusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan lingkungan dan tata ruang di Bali. Polri juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alih fungsi hutan dan mangrove, termasuk kemungkinan adanya perlindungan dari kekuatan tertentu.

Baca juga:  Satpol PP Bali Periksa Dokumen Lahan Bali Handara, Belum Lengkap

DPR RI menegaskan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang berpotensi memperparah krisis ekologis dan memicu bencana berulang di Bali. Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Rapat kerja tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2