DENPASAR | Dunia News Bali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menilai gugatan investor proyek Lift Kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, terhadap Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi langkah hukum yang ditempuh investor, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Perusahaan tersebut merupakan pengelola proyek Lift Kaca di kawasan Kelingking Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Menurut Supartha, potensi gugatan hukum telah diprediksi sejak awal proses pendalaman yang dilakukan Pansus bersama jajaran eksekutif. Karena itu, ia memastikan langkah investor tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan. “Sejak awal sudah kami kalkulasi, termasuk kemungkinan terburuknya. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tata usaha negara, setiap gugatan akan diuji berdasarkan fakta dan regulasi yang berlaku. Pansus meyakini kewenangan pengaturan tata ruang, wilayah tebing, sempadan pantai, hingga pengelolaan laut 0–12 mil berada di tangan Pemerintah Provinsi Bali.
Supartha merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia menegaskan, kewenangan tersebut secara normatif berada pada pemerintah provinsi.
Selain itu, Pansus menyoroti tidak adanya rekomendasi maupun persetujuan tata ruang dari Pemprov Bali atas proyek dimaksud. Jika izin hanya diterbitkan pemerintah kabupaten sementara kewenangan berada di tingkat provinsi, menurutnya, posisi hukumnya menjadi lemah. Pembuktian di pengadilan nantinya akan bertumpu pada dokumen resmi dan otoritas penerbit izin.
Lokasi pembangunan yang disebut berada di area tebing dan sempadan pantai juga menjadi sorotan. Supartha menyatakan kawasan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan pemerintah provinsi. Ia mempertanyakan dasar penggunaan aset apabila tidak disertai izin resmi dari Pemprov Bali.
Meski demikian, ia mengakui bahwa hak menggugat merupakan hak konstitusional setiap pihak. Pengadilan, kata dia, wajib menerima dan memeriksa perkara. Namun, ia menekankan bahwa hakim akan mempertimbangkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan secara objektif, dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Lebih jauh, Supartha mengungkapkan adanya proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung terkait dugaan pelanggaran perizinan dalam proyek tersebut. Jika pada objek yang sama terdapat unsur pidana dan perdata, ia berpandangan proses pidana seharusnya diselesaikan lebih dahulu sesuai asas umum hukum.
Ia memastikan Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan tim hukum serta melakukan kajian mendalam sebelum mengambil langkah penghentian kegiatan proyek. Pansus pun meyakini kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Supartha bahkan menilai peluang gugatan investor untuk dikabulkan sangat kecil. Menurutnya, posisi hukum pemerintah provinsi lebih kuat karena didukung fakta dan regulasi.
Di sisi lain, ia menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga tata ruang, aset daerah, dan sistem perizinan agar tetap selaras dengan karakter, kearifan lokal, serta Perda RTRW Bali 2023. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang Bali dari aktivitas yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum maupun nilai arsitektur dan budaya daerah. (red)