DPRD Bangli Pertanyakan Manfaat Proyek Irigasi Rp137,36 Miliar

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika

BANGLI | Dunia News Bali – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi senilai Rp137,36 miliar di Kabupaten Bangli menuai sorotan setelah manfaatnya bagi petani dipertanyakan. Di Subak Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, persoalan distribusi air masih dikeluhkan, sedangkan terowongan yang disebut sebagai salah satu titik utama masalah belum masuk dalam penanganan proyek.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menilai pekerjaan rehabilitasi yang tersebar di 68 lokasi belum menyentuh persoalan mendasar jaringan irigasi. Penilaian tersebut disampaikan setelah dirinya turun langsung ke lapangan bersama pengurus Subak untuk menindaklanjuti keluhan para petani.

“Proyek itu tidak bermanfaat. Jadi proyek itu tidak dalam proses menyelesaikan masalah di bawah, malah menambah masalah,” ujar Suastika kepada media, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, pelaksanaan proyek seharusnya dievaluasi secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan teknis serta fungsi jaringan irigasi. Ia mempertanyakan pekerjaan pada sejumlah bagian saluran yang dinilai belum menjadi prioritas, sementara titik yang justru dikeluhkan petani belum ditangani.

“Secara fakta memang yang justru bermasalah ini tidak dikerjakan,” tegasnya.

Selain persoalan terowongan, pengurus Subak juga menyoroti perubahan lingkup pekerjaan. Dari rencana awal sekitar satu kilometer, panjang pekerjaan disebut berkurang menjadi kurang lebih 500 meter.

Baca juga:  Dari Sulangai dengan Semangat HUT Mangupura ke-16: Gaungkan Potensi Desa

Keluhan lainnya berkaitan dengan mutu sejumlah konstruksi beton dan pembangunan senderan di lokasi yang dinilai bukan prioritas utama. Meski demikian, dugaan persoalan kualitas konstruksi tersebut masih membutuhkan pemeriksaan teknis dengan mengacu pada spesifikasi kontrak. Hingga kini, belum terdapat rincian hasil pemeriksaan yang dapat memastikan apakah seluruh pekerjaan telah memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Suastika juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menemukan papan informasi proyek ketika melakukan inspeksi ke lapangan. Ketiadaan papan tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai pekerjaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Ia meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, kontraktor PT Hutama Karya, konsultan pengawas, pengurus Subak, dan pihak terkait lainnya duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut sekaligus mencari solusi.

“Kalau proyek itu masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan fungsinya dan bisa nantinya dimanfaatkan, lakukan perbaikan. Kalau proyek itu sudah ada penyimpangan di dalamnya, tindak saja,” tegas Suastika.

BWS Bali-Penida Akui Ada Perubahan Lingkup Pekerjaan

Sebelumnya, Direksi Teknis proyek, Putu Rio, menjelaskan bahwa penentuan lokasi serta lingkup pekerjaan didasarkan pada usulan pemerintah daerah.

Baca juga:  KPK Dalami Dugaan Setoran Ilegal Biro Jasa ke Oknum Imigrasi Bali dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Senin (12/10/2026), Rio menyebut rehabilitasi terowongan yang dikeluhkan petani belum dimasukkan sebagai prioritas pekerjaan. Alasannya, penanganan tersebut berkaitan dengan penutupan aliran air dan keterbatasan waktu pelaksanaan.

Rio menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek rehabilitasi, bukan pemeliharaan. Ia juga membenarkan adanya adendum atau perubahan pekerjaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Menurutnya, perubahan lingkup dan volume pekerjaan dilakukan karena waktu pengerjaan yang relatif singkat. Perubahan tersebut, lanjut Rio, telah memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Mengenai pengawasan pelaksanaan proyek, Rio menyatakan BWS mengadakan rapat evaluasi progres secara rutin dengan melibatkan dukungan konsultan pengawas. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap mutu konstruksi telah dilakukan.

Apabila ditemukan kerusakan, kontraktor diminta melakukan perbaikan karena proyek tersebut masih memiliki tahapan pemeliharaan. Namun, keterangan itu belum disertai perincian mengenai hasil pemeriksaan mutu, jenis kerusakan yang ditemukan, maupun bentuk perbaikan yang telah atau akan dilaksanakan.

Rio turut menyampaikan bahwa BWS telah melakukan klarifikasi bersama pihak Subak di lapangan. Meski demikian, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil klarifikasi tersebut, termasuk langkah konkret untuk menyelesaikan keluhan petani terkait terowongan yang belum ditangani. 

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan Empat Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Dokumen Kontrak dan Anggaran Dapat Dimohonkan

Terkait dokumen kontrak, rincian anggaran, spesifikasi teknis, serta adendum pekerjaan, Rio mempersilakan masyarakat mengajukan permohonan kepada instansi yang menguasai dokumen tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Sementara itu, kebutuhan pekerjaan yang belum terakomodasi dalam kegiatan saat ini disarankan untuk diusulkan kembali pada program berikutnya.

Kondisi tersebut menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang telah dilaksanakan dan kebutuhan utama petani di lapangan. Evaluasi menjadi penting agar anggaran rehabilitasi yang mencapai Rp137,36 miliar benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan.

Pada akhirnya, keberhasilan rehabilitasi jaringan irigasi tidak cukup diukur dari banyaknya lokasi yang dikerjakan atau besarnya anggaran yang terserap. Ukuran utamanya adalah apakah jaringan tersebut mampu berfungsi dengan baik dan memastikan pasokan air menjangkau lahan pertanian yang membutuhkan.

Persoalan di Subak Tampuagan pun menjadi perhatian penting bagi pihak terkait untuk menjelaskan hasil pekerjaan, memastikan kualitas konstruksi, serta menindaklanjuti kebutuhan petani agar tujuan rehabilitasi irigasi dapat tercapai. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top