DENPASAR – Dr. Ida Bagus Suryahadi, seorang pemilik tanah dan rumah di Denpasar, kini menghadapi tekanan berat setelah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diduga memaksakan lelang atas sisa aset miliknya. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan moral, terutama karena sisa aset tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal keluarga sekaligus memiliki nilai religius sebagai lokasi merajan, tempat ibadah sesuai tradisi Bali.
Masalah ini bermula dari pinjaman sebesar Rp 12 miliar yang dipengaruhi oleh situasi overmacht akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi tersebut, Dr. Suryahadi mengaku mengalami kesulitan keuangan yang tak terelakkan. Namun, alih-alih memberikan ruang negosiasi atau solusi, Bank Mandiri malah melelang dua dari tiga aset jaminannya, yakni SHM No. 1888 di Pererenan dan SHM No. 00248 di Padangsambian Kaja. Kedua aset tersebut dijual di bawah nilai apraisal, menyebabkan kerugian sekitar Rp 3,433 miliar, sementara utang pokoknya tidak berkurang.
“Saya merasa tidak diperlakukan secara adil. Pandemi adalah keadaan yang tak terduga dan di luar kendali siapa pun. Tapi ini malah dimanfaatkan oleh pihak bank untuk melelang aset saya dengan harga yang tidak wajar, dan sekarang mereka memaksa untuk mengambil sisa rumah saya,” ujar Dr. Suryahadi dengan nada penuh emosi.
Kuasa hukum Dr. Suryahadi, Suriantama Nasution, menegaskan bahwa tindakan Bank Mandiri mencerminkan maladministrasi dan pelanggaran hukum
“Prosedur yang semestinya dilalui, seperti adanya izin pemilik atau penjualan melalui balai lelang, tidak dipenuhi. Klien kami tidak pernah menyetujui peralihan hak atas aset-aset ini. Kami telah mengajukan gugatan dan sita jaminan atas sisa aset yang tersisa karena ini satu-satunya rumah tinggal klien kami,” ujarnya.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps, pihak penggugat menilai Bank Mandiri bertindak sewenang-wenang dengan menjual aset jaminan tanpa menghormati hukum yang berlaku, termasuk prinsip keadilan bagi debitur.
Lebih dari sekadar materi, sisa aset Dr. Suryahadi memiliki nilai adat dan religius yang tinggi. Dalam pekarangan rumah tersebut terdapat merajan, tempat suci yang digunakan untuk menyembah Tuhan, Dewa-Dewi, dan leluhur. Jika rumah tersebut dilelang, keluarga Dr. Suryahadi akan kehilangan tempat tinggal sekaligus tempat ibadahnya.
“Ini bukan sekadar tanah atau bangunan. Ini tempat kami beribadah dan menjaga warisan leluhur. Bagaimana mungkin mereka tidak mempertimbangkan hal ini? Saya merasa benar-benar tertekan, seolah tidak ada perlindungan hukum untuk saya,” keluh Dr. Suryahadi.
Dalam persidangan terakhir, kuasa hukum penggugat meminta perlindungan hukum atas sisa aset yang tersisa dan mendesak pengadilan untuk menghentikan upaya lelang hingga proses hukum selesai. Mereka juga menyerukan literasi dan edukasi keuangan yang adil untuk masyarakat.
“Posisi debitur selalu berada di bawah. Ini yang harus diperbaiki. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi overmacht atau kondisi yang di luar kendali manusia. Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius,” tegas Suriantama.
Kasus ini mencerminkan perjuangan individu menghadapi dominasi institusi besar. Dr. Suryahadi berharap keadilan dapat ditegakkan dan keluarganya tetap memiliki tempat tinggal serta ruang untuk menjaga tradisi dan keyakinannya.
“Rumah ini adalah segalanya bagi kami. Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan, agar kami bisa hidup tenang tanpa ancaman kehilangan,” pungkasnya dengan nada getir.
Terdaftar Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, yang saat ini dalam proses upaya hukum banding, dan telah disampaikan provisi sita jaminan dimuka persidangan, dimana ada indikasi PT Bank Mandiri (Persero) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.
Atas situasi ini, pihak kuasa hukum Suriantama Nasution telah menyampaikan pengumuman dan menegaskan pada masyarakat umum, bahwa;
“Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini,” jelas kuasa hukum pada Rabu (27/11/2024)
Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No.2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No.14/1982, dan yurisprudensi MA No.1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dialih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya
“Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Rian ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur;
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
“Artinya saat masih ada upaya hukum tapi Bank Mandiri memaksakan kehendak dan cendrung intimidasi,” pungkas Rian. (E’Brv)