Dugaan Bangunan MBG Berdiri di Atas Fasum, Warga Kerta Dalam Mansion Tempuh Jalur Hukum

IMG-20260224-WA0069
Indra Triantoro, SH., MH. (kiri), selaku kuasa hukum warga, didampingi I Gusti Ngurah Putra Dharma, memperlihatkan foto bangunan dan dokumen site plan lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) di Perumahan Kerta Dalam Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Bangunan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pembangunan fasilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kini dipersoalkan warga melalui jalur hukum.

DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik pembangunan di atas lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) di Perumahan Kerta Dalam Mansion, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, memicu reaksi keras dari warga. Area yang dalam dokumen awal diproyeksikan sebagai ruang bersama kini berdiri bangunan baru yang memunculkan tanda tanya terkait peruntukan dan legalitasnya.

Sejumlah penghuni menilai proses pembangunan berlangsung tanpa penjelasan terbuka kepada warga. Bangunan yang disebut berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dinilai tidak sejalan dengan rencana awal pengembangan kawasan perumahan.

I Gusti Ngurah Putra Dharma menyampaikan bahwa sejak awal pembelian rumah, lahan tersebut diinformasikan sebagai fasilitas umum. Namun dalam perkembangannya, lokasi itu dimanfaatkan untuk pembangunan bangunan lain tanpa sosialisasi resmi.

“Lahan itu dijanjikan sebagai fasilitas umum. Sekarang berdiri bangunan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka peruntukannya kepada warga,” ujarnya.

Selain perubahan fungsi, warga juga menyoroti aspek perizinan. Mereka mempertanyakan apakah pembangunan telah mengantongi izin mendirikan bangunan dan persetujuan sesuai ketentuan, mengingat status lahan tercatat sebagai fasum.

Baca juga:  Prajurit Korem 163/WSA Gelar Karya Bakti di Pura Ulun Danu Batur Sambut Ngusaba Kadasa

Kuasa hukum warga, Indra Triantoro, SH., MH., menjelaskan bahwa hasil penelusuran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bidang tanah seluas kurang lebih 280 meter persegi tersebut memang terdata sebagai fasilitas umum. Bahkan dalam dokumen pemasaran awal, lahan itu disebut diperuntukkan bagi kepentingan bersama penghuni.

“Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke instansi terkait untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Indra. Laporan telah disampaikan kepada Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Perumahan, serta Polda Bali.

Karbin, warga lainnya, juga mengemukakan keberatan atas aktivitas pembangunan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari dan disebut mengganggu kenyamanan lingkungan. Ia turut menyoroti adanya perbedaan antara gambaran fasilitas yang disampaikan saat pemasaran dengan realisasi di lapangan.

Menurutnya, luas fasum yang sebelumnya diperkirakan sekitar delapan are kini disebut tersisa sekitar 2,8 are. Kondisi tersebut dinilai merugikan warga, terlebih kawasan perumahan juga masih menghadapi persoalan drainase dan aliran limbah.

Sejumlah warga mengaku memilih jalur hukum setelah upaya mempertanyakan legalitas pembangunan tidak memperoleh penjelasan memadai. Mereka berharap ada kejelasan status lahan dan kepastian hukum atas bangunan yang telah berdiri.

Baca juga:  Tanah Adat Jimbaran Dipertaruhkan, Warga Menggugat Perpanjangan SHGB yang Dinilai Ilegal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait tudingan perubahan fungsi lahan dan aspek perizinan yang dipersoalkan warga. (ich)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan