Beranda Hukum Akhiri Sengketa Warisan Keluarga R. Sumarsono, Peran Krusial Kuasa Hukum dalam Mediasi...

Akhiri Sengketa Warisan Keluarga R. Sumarsono, Peran Krusial Kuasa Hukum dalam Mediasi Mencapai Keadilan Restoratif

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Sebuah kisah penyelesaian sengketa warisan melalui jalur mediasi berhasil mencatatkan keberhasilan dalam dunia hukum Indonesia. Konflik antara keluarga almarhum R. Sumarsono dan ahli waris mendiang Peny Wahyuningsih, yang sempat memanas, akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses negosiasi intensif yang difasilitasi kuasa hukum dari kedua belah pihak, Sabtu (17/05/2025).

Sengketa ini berawal dari tragedi kecelakaan di Jalur Pantura Situbondo, Jawa Timur, pada Juli 2024, yang merenggut nyawa pasangan Sumarsono dan Peny Wahyuningsih secara beruntun. Kematian mereka meninggalkan persoalan warisan, terutama terkait kepemilikan beberapa aset, salah satunya berupa rumah di Puri Citra Pratama, Kerobokan Kelod.

Pihak keluarga Peny awalnya mengklaim 75% harta warisan berdasarkan penafsiran terhadap hukum perdata Barat, sementara keluarga Sumarsono hanya diberikan 25%. Klaim ini langsung ditentang oleh ahli waris Sumarsono yang bersikeras bahwa pembagian harus merujuk pada ketentuan hukum waris Indonesia.

I Wayan Swandi, S.H., dari AWS Law and Firm,

Setelah menemui jalan buntu dalam pertemuan informal di Restoran Cak Asmo, Denpasar, kedua keluarga yang berselisih ini sepakat untuk menunjuk kuasa hukum masing-masing.

Seiring perjalanan kasus ini, I Wayan Swandi, S.H., dari AWS Law and Firm yang ditunjuk mewakili keluarga R.Sumarsono, memainkan peran kunci dalam mengarahkan proses penyelesaian damai melalui mediasi.

Melalui serangkaian pertemuan, termasuk diskusi di Starbucks Sunset Road, Kuta, Swandi dan tim hukum lawan berhasil memetakan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. “Kami menjelaskan bahwa sekalipun dibawa ke pengadilan, hasilnya tidak akan jauh berbeda. Mediasi justru menghemat waktu, biaya, dan energi emosional,” ujar Swandi.

Hasil mediasi itu membuahkan kesepakatan pembagian 37,5% untuk ahli waris keluarga R.Sumarsono dan 62,5% untuk keluarga Peny.

Swandi menegaskan bahwa pembagian ini bersifat final dan telah mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.

Baca juga:  Tindakan Premanisme di Banjar Hitta Buana Tuai Kecaman

“Kami menjelaskan bahwa jika dibawa ke pengadilan, hasilnya akan sama. Lebih baik capai kesepakatan sekarang daripada berisiko menambah beban emosional,” jelasnya.

UU Advokat di Indonesia mengatur tentang peran dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam proses mediasi. Hal tercantum pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa mediasi adalah suatu proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Peran Advokat dalam Mediasi

1. Membantu Klien: Advokat dapat membantu klien dalam proses mediasi dengan memberikan saran dan representasi.

2. Mengfasilitasi Komunikasi: Advokat dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara klien dan pihak lawan.

Manfaat Mediasi

1. Menghemat Waktu dan Biaya: Mediasi dapat menghemat waktu dan biaya dibandingkan dengan proses pengadilan.

2. Mengurangi Konflik: Mediasi dapat membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kemungkinan kesepakatan.

Dengan demikian, advokat dapat memainkan peran penting dalam proses mediasi untuk membantu klien mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Keberhasilan mediasi ini menegaskan pentingnya peran pengacara sebagai negosiator dan komunikator.

“Hukum kita sudah lentur. Mediasi harus jadi pilihan pertama, bukan jalan terakhir,” pungkas Swandi.

Proses mediasi ini tidak berjalan mulus sejak awal. Ketegangan sempat memuncak ketika keluarga Sumarsono melakukan pembukaan paksa rumah pada 9 Mei 2025, yang diawasi oleh aparat setempat. Namun, justru momentum inilah yang mendorong kedua belah pihak untuk kembali ke meja perundingan.

“Kami tidak ingin warisan merusak hubungan keluarga. Hukum harus menjadi alat untuk keadilan, bukan pertikaian,” kata Andre Triwibowo, mewakili keluarga Sumarsono.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan sengketa warisan. Peran kuasa hukum yang memahami tidak hanya aspek legal, tetapi juga dinamika psikologis para pihak, menjadi kunci keberhasilan.

Baca juga:  Skandal besar, Toko NATUNA Rugi RP 2 Miliar, PT HM SAMPOERNA Diduga Bermain Curang

Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, konflik yang berpotensi berlarut-larut ini berakhir dengan keputusan yang adil bagi semua pihak. Kisah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa warisan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan melelahkan.(Red/Tim)