JEMBRANA | Dunia News Bali – Kasus pembalakan liar kembali mewarnai Bumi Makepung Jembrana, sempat ramai di beberapa group media sosial Facebook pada rabu (30/9) video viral terjadi penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung desa Berangbang kecamatan Negara akhirnya dicokot pihak kepolisian.
Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian Polres Jembrana berhasil meringkus dua terduga pelaku GKL (49) dan GS (55) kamis sore (1/10) dirumahnya sekira pukul 18.30 yang beralamat di desa Berangbang
Dari keterangan warga inisial AS, pembalakan di area hutan lindung desa Berangbang kerap terjadi tapi tidak ada warga yang berani melaporkan terduga pelaku, “Sudah dari dulu sering kejadian makanya hutan di area tersebut tidak lebat lagi seperti dulu, dimusim kemarau seperti sekarang warga kesulitan air dan warga geram setelah melihat video yang viral di medsos,” Ujar AS.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. I Gede Alit Darmana saat dihubungi via telefon (WhatsApp) membenarkan terduga pelaku telah ditangkap dan sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “Dua pelaku sudah kita amankan dan status keduanya sudah tersangka, untuk sementara tidak kita tahan karena menunggu hasil identifikasi dari kehutanan untuk bersama ke lokasi pada senin nanti, proses penyelidikan masih berjalan dan barang bukti berupa kayu pecahan jenis bayur berjumlah 23 potong dan chainsaw berhasil kita amankan,” Ungkap Kasat Alit.
Kalau terbukti bersalah kedua pelaku terancam pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b dan huruf f jo Pasal 84 ayat (1) UU No.18/2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum sesuai kategori. (Umbara)