Beranda Berita Hadirkan SPA Wellness Yang Berkualitas Melalui Sertifikasi Kompetensi

Hadirkan SPA Wellness Yang Berkualitas Melalui Sertifikasi Kompetensi

0
Para peserta FGD dari para pelaku SPA dan Pemda Kabupaten Gianyar

GIANYAR – Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar bersama para pelaku usaha yang bergerak di bidang SPA dilaksanakan di Kori Maharani Villas, Jl Prof.IB Mantra, Tulikup, Gianyar, Kamis (29/08/2024).

Agenda acara diskusi ini diawali dengan Yoga dan Meditasi yang dibawakan oleh Pasraman Bali Eling Spirit ini di inisiasi oleh I Gusti Ketut Jayeng Saputra sebagai Ketua Bali SPA Bersatu dan Ketua IV ASPI (Assosiasi SPA Indonesia) DPP pusat yang kemudian direspon cepat oleh Pemkab Gianyar.

Diskusi yang mengambil tema peran praktik berkelanjutan dalam SPA dan Pariwisata kesehatan di Kabupaten Gianyar ini bertujuan memberikan informasi bagi para pelaku usaha SPA agar bisa taat berusaha sesuai UU yang berlaku guna untuk menyongsong wellnes tourism.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Asosiasi SPA Pengusaha Indonesia (ASPI), Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP dari Pemda Kabupaten Gianyar beserta para pelaku usaha SPA di Gianyar.

“Pasca Pandemi ini orientasi Pariwisata Bali lebih mengarah pada quality tourism dan sustainable tourism, untuk itu hari ini kami mengundang Pemda dan pelaku usaha untuk duduk bersama, berdiskusi agar bisa bersinergi untuk peningkatan kapasitas SDM, membuat usaha mereka menjadi legal dan sesuai aturan UU yang berlaku di Gianyar,” ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Pande Putu Ayu Sri Ratnawati kepada media.

“Disini kita mengambil peran sesuai tupoksi kami masing-masing dan berintegrasi dengan dinas terkait untuk saling melengkapi sehingga usaha SPA di Kabupaten Gianyar ini bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan,” tambahnya.

Para nara sumber (kiri-kanan) 1. Seketaris & ketua II bidang sertifikasi dan akreditasi DPD ASTI Bali, Humas DPD ASPI Bali, Sri Rahayu Winingsih, 2. Dewan penasehat DPD ASPI Bali, Direktur Taman Air SPA, Bali SPA Bersatu, Debra Maria Rumpesak, 3. Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Pande Putu Ayu Sri Ratnawati, 4. Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Masta Selianawaty Sembiring, SKM.

Masta Selianawaty Sembiring, SKM, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, menyatakan bahwa setiap terapis SPA harus mempunyai Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sesuai peraturan Menkes no 8 tahun 2014.

Baca juga:  Bank Mandiri Sebut Wanprestasi, Kuasa Hukum Ada Tindakan Melawan Hukum

“Setiap terapis itu harus mempunyai STPT dan Sertifikat kompetensi sebagai terapis SPA.
Usaha SPA sendiri harus legal, ijinnya adalah SPA sesuai UU Cipta Kerja.
Kami harus bersosialisasi lagi tentang ini,” ucapnya.

Sesuai aturan Menkes, suatu usaha SPA harus memiliki persyaratan setidaknya terdapat 4 terapis yang memiliki kompetensi sertifikasi 2 Pratama 1 Madya dan 1 Penyelia yang bekerja ditempat tersebut.

“Apabila suatu usaha SPA tidak dapat memenuhi aturan dan sertifikasi yang berlaku, maka sesuai aturan Menkes, usaha SPA tersebut akan turun grade menjadi disebut Panti Sehat,” jelasnya.

Kendala saat ini adalah kurangnya informasi yang didapatkan terkait ijin dan masih banyak terapis yang belum bisa ikut ujian kompetensi.

“Semoga ditahun depan Dinas Tenaga Kerja bisa menyelenggarakan ujian kompetensi ini secara gratis,” harapnya.

Dewan penasehat DPD ASPI Bali, Direktur Taman Air SPA, Bali SPA Bersatu, Debra Maria Rumpesak, menyatakan kegiatan ini sangat penting untuk membangkitkan eksistensi SPA dimata masyarakat.

“Ijin dan sertifikasi kompetensi berdasarkan UU ini sangat penting bagi kita untuk membedakan usaha SPA berbasis kesehatan (Wellnes) ini dengan SPA “Eksekutif” yang berkonotasi hiburan,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan gugatan para pelaku usaha SPA yang sedang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merubah definisi SPA keluar dari katagori hiburan seperti diskotik, karaoke, club malam dan lain-lain.

Berdasarkan UU mengenai kepariwisataan Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf m dan Permenkes no 8 tahun 2014 menyatakan bahwa SPA itu termasuk dalam usaha pariwisata dan berbasiskan kesehatan (Wellness) dengan menggunakan sarana air (Sante Par Aqua) atau sehat pakai air (Husada Tirta).

Pengertian tentang SPA menurut pohon keilmuan SPA adalah Pelayanan Kesehatan secara holistic dengan memadukan berbagai jenis perawatan Kesehatan tradisional dan modern yang mengunakan:
1. Terapi Air (Hydrotherapy)
2. Terapi Pijat (Massage Therapy)
3. Terapi Ramuan (Herbal therapy)
4. Terapi Aroma (Aroma Therapy)
5. Terapi Warna (Color Therapy)
6. Terapi Musik (Music Therapy)
7. Latihan Fisik
8. Makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca Indera guna mencapai keseimbangan antara body (tubuh),
mind (pikiran) dan spirit (jiwa) sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

Baca juga:  Pengabdi Sejati pada Hati, Tindakan, dan Spiritual

Sedangkan Mandi uap merupakan salah satu dari bagian kecil dari Terapi Air (Hydrotherapy).
Mandi uap di usaha SPA bukan merupakan terapi dan fasilitas mandatory yang diwajibkan di usaha SPA.
Ada atau tidaknya pelayanan mandi uap di usaha SPA adalah tidak mempengaruhi grade usaha SPA tersebut.
Dengan demikian dengan adanya penulisan dan atau penyebutan Mandi uap / SPA di UU Nomor 1 Tahun 2022 pada pasal 55 ayat 1 huruf l dan pasal 58 ayat 2 pada, maka semua definisi SPA akan berubah pemahamannya di semua kurikulum pendidikan SPA baik secara formal maupun informal.

Menurut para ahli hukum Tata Negara, tindakan sepihak mencantumkan usaha SPA dalam katagori hiburan, itu adalah tindakan diskriminasi dan termasuk pelanggaran HAM.

Untuk membedakan SPA kesehatan vs SPA “Eksekutif”, yakni :
SPA wajib :
1. Mempunyai Perijinan KBLI dan NIB SPA
2. Memiliki sertifikasi kompetensi, sertifikasi usaha, STPT dan Laik Sehat
3. Menjalankan standar usaha pelayanan Kesehatan SPA sesuai UU Kesehatan
4. Mengangkat budaya dan kearifan local menjadi trademark dalam usaha SPA

Untuk itu dirinya mengajak para pelaku usaha SPA untuk bergandengan tangan bersama-sama mengikuti aturan Pemerintah.

“Ayo kita care terhadap pemenuhan aturan legal ini, jika tidak mau dianggap SPA abal-abal,” ucapnya.

Seketaris & ketua II bidang sertifikasi dan akreditasi DPD ASTI Bali, Humas DPD ASPI Bali, Sri Rahayu Winingsih, menyatakan bahwa saat ini stigma yang melekat di masyarakat terhadap usaha SPA masih sangat buruk.

“Saat ini masyarakat masih melihat bahwa SPA itu berkaitan dengan hiburan seperti karaoke dan club malam.
Ini membuat banyak pihak menolak untuk bekerja sebagai terapis SPA,” ujarnya.

Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri terhadap pemenuhan tenaga terapis didalam negeri berkaitan dengan upaya menggalakkan pariwisata kesehatan di Indonesia.

Baca juga:  Advokat Dr. Togar Situmorang Minta Pihak Kepolisian Polda Bali dan Polres Bangli Patuhi Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk Tindak tegas dan Menangkap Debt Collector

Adanya sertifikasi ini, diharapkan bisa memperbaiki citra negatif industri SPA di masyarakat sekaligus mendegradasi keberadaan usaha hiburan yang memakai label SPA abal-abal untuk kegiatan usahanya.

“Dengan citra SPA menjadi lebih baik, maka akan meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja di bidang ini.
Kita adalah penyehat tradisional, bukan penghibur,” pungkasnya. (E’Brv)