Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Disetujui, DPRD Badung Pastikan Sesuai Aturan

Suasana Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung bersama sejumlah OPD membahas persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, di Ruang Gosana II DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Rapat berlangsung di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (26/5/2026).

Rapat kerja gabungan tersebut membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede. Sejumlah OPD yang hadir di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum, hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Badung.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 mengenai permohonan persetujuan hibah tanah.

Baca juga:  Satpol PP Bali Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat di Kawasan Bersejarah

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyampaikan bahwa DPRD Badung pada prinsipnya menyetujui proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Pemkab Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede terkait pertukaran lahan.

“Kami memberikan persetujuan terhadap permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede terkait hibah tanah tersebut. Dari sisi mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya Desa Adat menghibahkan tanah seluas 24 are kepada Pemda Badung, sedangkan Pemda Badung menghibahkan tanah seluas 45 are kepada Desa Adat,” ujar Lanang Umbara.

Ia menambahkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah dimanfaatkan sebagai Kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai penggantinya, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di kawasan Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata menegaskan pentingnya percepatan legalitas hukum dalam proses hibah tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Koster Dorong Model Driver Online Berbasis Desa Adat, Bisa Diterapkan di Ubud dan Sanur

“Karena itu kami memohon adanya rekomendasi DPRD Badung agar proses ini sah secara hukum,” katanya. (ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top