Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Overstay

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam kegiatan patroli rutin yang digelar selama 5–14 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenakan tindakan karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, empat di antaranya merupakan warga negara Australia.

Salah satu WNA berinisial BA menjadi perhatian setelah sempat viral di media sosial karena melakukan tindakan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain BA, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris pada sebuah perusahaan.

Sementara itu, seorang WN Australia berinisial JSM, yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan saat menggunakan ITAS.

Baca juga:  Klarifikasi Hibah Gedung MUI, Koster Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Fondasi Kebangsaan

JSM juga diduga melakukan kegiatan pada perusahaan yang tidak sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam izin tinggalnya. Atas pelanggaran tersebut, JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Selain pelanggaran terkait keamanan, ketertiban umum dan penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketujuh WNA yang dideportasi karena overstay tersebut masing-masing berasal dari Belanda sebanyak dua orang, Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri menjelaskan, patroli keimigrasian secara rutin menjadi salah satu upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menemukan secara langsung berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” kata Novyandri.

Baca juga:  PSEL Bali Resmi Dibangun: Solusi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berstandar Eropa

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top