Beranda Hukum Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara...

Indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK Berusaha Melelang Bidang Tanah Dengan Cara Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat

0

PENGUMUMAN PENTING Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————– Atas Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat. Adapun yang menjadi objek lelang dan gugatan adalah bidang tanah dan bangunan diatasnya; —————————————————————

Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik. Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-. Kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka dikabarkan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa atas indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berkenaan juga dengan 213/PMK.06/2020, tentang petunjuk pelaksanaan lelang, “dalam hal adanya perkara dalam ranah pengadilan maka objek sengketa tidak dapat dilelang” Denpasar, 22 Nopember 2023 Penggugat/Kuasa Penggugat DR I.B SURYAHADI Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)

Baca juga:  Kasus Jual Beli Tanah Unud, Puthut Cs Ngaku Salah