BADUNG – Dunianewsbali.com
Julian Petroulas, seorang pengusaha dan figur publik asal Australia, melalui kuasa hukumnya, Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office, memberikan tanggapan atas pemberitaan media yang mempertanyakan aktivitasnya di Bali. Julian meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya, seraya menegaskan komitmennya terhadap hukum dan etika bisnis di Indonesia.
Dalam klarifikasinya, Julian menjelaskan bahwa tanah yang disebutkan dalam pernyataan sebelumnya adalah hak sewa yang diperolehnya lebih dari setahun lalu dari seorang warga negara Perancis. Hak sewa ini didokumentasikan melalui akta notaris dengan transparansi penuh sesuai dengan hukum Indonesia.
“Kata ‘memiliki’ dalam video YouTube yang saya buat beberapa waktu lalu merujuk pada hak sewa, bukan kepemilikan hak milik,” jelas Julian melalui kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara asing, ia sepenuhnya memahami dan mematuhi peraturan yang melarang kepemilikan tanah secara freehold bagi orang asing di Indonesia.
Saat ini, tanah tersebut sedang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps, di mana Julian menggugat pihak penyewa sebelumnya atas dugaan pelanggaran kontrak.
Julian juga menanggapi tuduhan pelanggaran imigrasi yang diarahkan padanya. Ia menyatakan bahwa selama kunjungannya ke Bali, ia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) yang sah untuk keperluan pengawasan investasi.
“Julian tidak tinggal permanen di Indonesia; ia berdomisili di Dubai. Kunjungannya ke Bali bersifat singkat dan hanya untuk pertemuan bisnis,” jelas Indra Triantoro.
Merujuk pada Surat Edaran IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penggunaan VOA untuk kegiatan bisnis, termasuk pertemuan investasi, adalah sah sesuai dengan peraturan imigrasi Indonesia.
Julian mencurigai munculnya pemberitaan negatif sebagai bagian dari kampanye hitam terkait sengketa hukum yang sedang berlangsung. Tim hukumnya menduga hal ini dilakukan untuk merusak reputasi Julian.
“Waktu kemunculan artikel-artikel ini sangat mencurigakan dan tampaknya bertujuan untuk melemahkan posisi Julian dalam perselisihan hukum yang sedang berlangsung,” kata Indra.
Selain itu, tim hukum Julian menemukan dugaan penggelapan pajak oleh pihak lawan terkait penghasilan dari transaksi sewa tanah. Bukti tersebut akan dilaporkan kepada otoritas pajak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari komitmennya, Julian menyatakan bahwa investasinya, termasuk restoran Penny Lane Bali, telah memberikan dampak positif pada ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada sektor pariwisata.
“Saya menghormati hukum dan budaya Indonesia. Semua tuduhan ini tidak berdasar, dan saya yakin kebenaran akan terungkap,” kata Julian.
Bali Best – Law Office mengimbau media untuk mematuhi prinsip jurnalistik dengan memastikan verifikasi dan akurasi sebelum mempublikasikan berita. Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi resmi kepada otoritas terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan.
“Kami berharap media dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan faktual, sehingga publik mendapatkan informasi yang benar,” tutup Indra.(red/tim)