JAKARTA | Dunia News Bali – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Selain DH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LV). Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk DH, SS, dan LV yang sebelumnya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026), Syarief menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik menjadi dasar penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN tahun 2025–2026.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, serta saudara SS dan LV sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Syarief.
Usai penetapan tersangka, DH, SS, dan LV langsung menjalani penahanan. Ketiganya tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis. (red)



