Beranda Berita Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BUMDes Kerta Laba, Selamatkan Uang...

Kejari Klungkung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus BUMDes Kerta Laba, Selamatkan Uang Negara Rp689 Juta Lebih

0

KLUNGKUNG – Dunianewsbali.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, untuk periode 2014 hingga 2020.

Kepala Kejari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pada Kamis, 15 Mei 2025, telah digelar sidang lanjutan terhadap terdakwa berinisial I.K.S, yang merupakan mantan Perbekel Desa Dawan Kaler. Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut I.K.S bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp825.958.000.

Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka I.K.S akan menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.726.764.000.

Seiring dengan jalannya proses persidangan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., menemukan bukti keterlibatan dua pihak lain yang turut menikmati uang negara secara melawan hukum. Keduanya adalah I.W.S dan I.G.S.W yang berperan sebagai distributor air minum dalam kemasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara pada 5 Mei 2025.

Baca juga:  Peringatan Gugurnya Kapten A.A. Anom Mudita, Upaya Pengukuhan Gelar Pahlawan Nasional di Bangli

Tersangka I.W.S telah diperiksa pada 9 Mei 2025 dan menitipkan uang sebesar Rp292.323.500 sebagai bentuk pengembalian atas perbuatannya. Sementara tersangka I.G.S.W, yang diperiksa pada 14 Mei 2025, mengakui kesalahannya dan menitipkan uang Rp100 juta dari total kerugian yang ditimbulkannya sebesar Rp310.789.500. Ia juga menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh tindakannya.

Dari hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan, Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp392.343.500 dari kedua tersangka baru, ditambah Rp297.623.000 dari terdakwa utama I.K.S. Total keseluruhan uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp689.966.500.

“Uang yang berhasil diselamatkan akan digunakan sebagai pengurang kerugian negara dalam proses pembuktian di persidangan serta disetorkan ke kas negara,” jelas Kajari Klungkung.

Kejari Klungkung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami tetap berkomitmen untuk menyelamatkan keuangan negara, sebagaimana arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Jaksa Agung RI,” tutup Kajari Lapatawe. (red/tim)