Beranda Kesehatan Keputusan MK: SPA Resmi Keluar dari Kategori Hiburan, Pengusaha Bali Sambut dengan...

Keputusan MK: SPA Resmi Keluar dari Kategori Hiburan, Pengusaha Bali Sambut dengan Optimisme

0
Pelaku Pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu, Jum'at 03/01/2025

DENPASAR – Dunianewsbali.com

Industri Spa Bali mencatat tonggak sejarah baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengeluarkan Spa dari kategori hiburan dalam Pasal 55 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Keputusan ini dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap Spa sebagai layanan kesehatan tradisional yang berakar pada budaya lokal.

Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, mengungkapkan rasa syukur atas perjuangan panjang ini. “Ini adalah kemenangan besar untuk kami. Spa tidak lagi disamakan dengan hiburan, melainkan diakui sebagai bagian dari kesehatan tradisional. Keputusan ini membuktikan bahwa tradisi dan nilai budaya Spa Bali harus dijaga dan dilindungi,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (03/01/2025).

I Gusti Ketut Jayeng Saputra

Keputusan MK menegaskan bahwa Spa berbasis pengobatan tradisional, seperti prase dan mandi uap, tidak termasuk dalam kategori hiburan. Hal ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan klasifikasi Spa berdasarkan standar yang jelas sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Ketut Jayeng (Ajik Jayeng) menambahkan, pentingnya membedakan Spa otentik dari Spa yang menyimpang.
“Spa otentik mengutamakan pelayanan kesehatan tradisional, dengan pelanggan mayoritas perempuan dan tenaga kerja bersertifikasi. Regulasi yang jelas akan menjadi kunci menjaga kualitas dan citra Spa Bali,” jelasnya.

Debra Maria Rumpesak

CEO Taman Air Spa sekaligus Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak, menyoroti pentingnya sertifikasi usaha Spa.

“Dari 1.700 Spa yang terdaftar di Bali, hanya sebagian kecil yang memenuhi standar. Ini tantangan besar bagi kita untuk memastikan semua Spa mengikuti regulasi, sehingga kualitas tetap terjaga,” tegasnya.

Jero Ratni

Jero Ratni, pengusaha dari Pasraman Bali Eling Spirit, Ubud, melihat keputusan ini sebagai peluang memperbaiki citra Spa Bali yang sempat ternoda oleh stigma negatif.

Baca juga:  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, PMI Gelar Sosialisasi Anticipatory Action

“Selama ini kami menghadapi tantangan besar karena stigma. Namun, keputusan MK ini memberikan harapan untuk membangun kembali kepercayaan internasional terhadap Spa Bali,” ujarnya.

Sri Bhagawan Sripada Bhaskara

Sementara itu, Shri Bhagawan Sriprada Bhaskara, tokoh Spa tradisional Bali, menekankan pentingnya menjaga keaslian Spa Bali, “Spa Bali bukan hanya bagian dari pariwisata, tetapi juga tradisi, budaya, dan spiritualitas. Kita harus melibatkan akademisi dan komunitas budaya untuk memperkuat posisi Spa Bali sebagai ikon internasional,” katanya.

Dewa Jayantika

Dewa Jayantika selaku Director of Administration & Business Development menerangkan SPA yang terkait kesehatan dan pengobatan tradisional, bukan dikategorikan ke hiburan.

“Customer yang datang ke SPA, mengalami keluhan, tidak saja masalah fisik, tetapi mental. Saat terapi kami gunakan aromaterapi dan musik yang memberikan ketenangan pikiran,” ucapnya.

I Nyoman Sastrawan

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) Bali, I Nyoman Sastrawan, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengeluarkan layanan Spa dari kategori hiburan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Untuk menyikapi keputusan ini, DPD ASPI Bali akan segera mengadakan konsolidasi dengan para stakeholder, termasuk pemerintah daerah, pengusaha Spa, serta lembaga pendidikan dan pelatihan. Sastrawan mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun agenda pertemuan dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Kesehatan Bali untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan keputusan.

Keputusan ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun industri Spa yang terstruktur dan berkualitas. Pemerintah daerah dihimbau segera merumuskan regulasi yang melindungi Spa otentik sekaligus memberantas praktik ilegal.

Dengan pengakuan dari MK dan kolaborasi semua pihak, Spa Bali diyakini dapat terus menjadi kebanggaan Indonesia dan destinasi wellness global.(Tim13)