BADUNG | Dunia News Bali – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Kegiatan berlangsung di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana serta anggota Pansus I Made Retha dan Nyoman Sudana.
Penyerapan aspirasi tersebut turut dihadiri Ketua Tim Naskah Akademik (NA) dari LPM Universitas Udayana Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., Ketua Desa Wisata Kabupaten Badung Putu Suada, perwakilan Desa Wisata se-Kabupaten Badung I Wayan Danu Kumara yang juga Ketua Desa Wisata Desa Mengwi, perwakilan Listibya Kabupaten Badung, PHRI Kabupaten Badung, para Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Badung, serta perwakilan seniman.
Graha Wicaksana mengatakan, penyerapan aspirasi menjadi tahapan penting agar Raperda yang disusun tidak hanya bersifat normatif, tetapi mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku seni dan budaya di Kabupaten Badung.
Menurutnya, pemerintah nantinya memiliki peran dalam memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan hingga pelayanan kepada para pelaku seni dan seniman.
“Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar di bawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat di sana,” ujar Graha.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kesejahteraan seniman. Hal itu mencakup persoalan honor pementasan di hotel maupun dukungan bagi seniman yang memperoleh kesempatan tampil atau memenuhi undangan kegiatan seni di luar daerah.
Selain memberikan perlindungan, pemerintah juga diharapkan berperan sebagai pembina agar perkembangan seni dan budaya tetap berjalan tanpa menghilangkan nilai serta karakter lokal.
Graha juga berharap keberadaan Majelis Kebudayaan Bali nantinya dapat menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan Pemkab Badung dalam mengembangkan, membina, melindungi serta menjaga keberlangsungan seni dan budaya.
“Melalui Majelis Kebudayaan Bali yang akan hadir, di sinilah menjadi media dan tempat di mana apa yang menjadi kendala-kendala selama ini bisa diselesaikan. Kita kan tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan,” katanya.
Pansus juga menilai sinergi antara sektor seni dan pariwisata perlu diperkuat. Kehadiran perwakilan perhotelan dalam forum penyerapan aspirasi diharapkan dapat membuka ruang koordinasi yang lebih baik, sehingga kerja sama antara pelaku seni dan industri pariwisata dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat.
Terkait ketentuan sanksi dalam Raperda, Graha menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun kreativitas masyarakat.
Sanksi diarahkan pada penyalahgunaan seni atau bentuk pementasan yang dinilai melanggar etika, moral, maupun kebiasaan yang berlaku di masing-masing daerah. Ia mencontohkan adanya pementasan yang mengarah pada joget porno atau cabul, serta penggunaan unsur seni, keagamaan dan kesakralan yang tidak pada tempatnya.
“Di sinilah kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka terakhir baru rekomendasi pencabutan izin. Seperti itu. Di sini tidak ada istilahnya membatasi kreativitas masyarakat. Tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersilkan,” paparnya.
Usai penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan melakukan rapat internal dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Di antaranya Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.
Pansus menargetkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya tersebut dapat dirampungkan hingga tahap pengesahan melalui Sidang Paripurna dalam waktu sekitar dua bulan.
“Setelah itu, apa yang menjadi masukan pada hari ini kita coba rangkum. Sejauh ini bagus-bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi Rancangan Perda yang kami buat pada hari ini,” pungkas Graha. (red/riza)