DENPASAR | dunianewsbali.com – Ketua LBH FKPPI Bali, I Gede Sugianyar, bersama timnya mendatangi Kantor Imigrasi Renon, Denpasar untuk mengklarifikasi status hukum sejumlah warga negara asing (WNA) yang menjadi kliennya dan saat ini berstatus overstay akibat kasus yang melibatkan agen tenaga kerja PT MAX Group, Jumat (30/01/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan menyusul adanya surat pemanggilan deportasi terhadap para klien yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Polda.
I Gede Sugianyar menjelaskan bahwa tujuan utama pihaknya datang ke kantor Imigrasi adalah untuk memastikan agar para kliennya tidak dideportasi sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, jika deportasi dilakukan saat ini, maka akan menghilangkan posisi para klien sebagai saksi penting dalam perkara yang sedang berjalan.
“Tujuan kami ke sini adalah klarifikasi. Klien-klien kami yang sudah diperiksa di Polda sebagai saksi justru menerima surat pemanggilan deportasi. Kalau sampai dideportasi, berarti kami kehilangan saksi,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sugianyar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif pihak Imigrasi. Ia menuturkan bahwa proses klarifikasi berjalan dengan baik tanpa hambatan, dan pihak Imigrasi bersedia membantu serta akan mempertemukan LBH FKPPI dengan kepala kantor Imigrasi untuk membahas solusi lebih lanjut.
Terkait kelanjutan perkara, dirinya menegaskan bahwa kasus agen MAX Group tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tahap P21. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penanganan perkara akan beralih dari Imigrasi ke aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan selanjutnya pengadilan.
Ia juga memaparkan bahwa kasus ini bermula dari permasalahan internal agen PT MAX Group yang diduga tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Akibatnya, para WNA yang direkrut dan difasilitasi oleh agen tersebut justru mengalami masalah keimigrasian hingga berujung overstay.
“Masalah ini sebenarnya murni dari agen itu sendiri. Semua klien yang kami dampingi bermasalah karena kelalaian agen, sehingga mereka akhirnya overstay,” jelasnya.
Meski para korban merupakan WNA, Sugianyar menekankan bahwa prinsip keadilan harus tetap ditegakkan tanpa diskriminasi. Menurutnya, setiap orang, baik WNI maupun WNA, memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk menuntut keadilan.
Sejalan dengan itu, LBH FKPPI secara resmi meminta penundaan deportasi agar para WNA tersebut tetap berada di Indonesia dan dapat dihadirkan sebagai saksi dalam tahapan penyidikan lanjutan maupun persidangan. Dengan demikian, proses pembuktian tidak terganggu.
Saat ini, para WNA tersebut tidak ditahan dan masih diperbolehkan berada di luar, dengan mekanisme penjaminan yang menjadi tanggung jawab LBH FKPPI. Pihak Imigrasi disebut masih memberikan kelonggaran karena adanya jaminan resmi serta pertimbangan proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus agen MAX Group sendiri sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan dari korban dan pemerhati ketenagakerjaan menyoroti dugaan penipuan, penelantaran, serta kerugian finansial yang dialami para WNA akibat janji kerja dan dokumen yang tidak sesuai. Tekanan publik di media sosial inilah yang kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut secara serius.
Sugianyar berharap, dengan adanya koordinasi antara LBH FKPPI, Imigrasi, dan kepolisian, seluruh korban dapat memperoleh keadilan, sementara pihak agen yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk terkait dugaan kerugian finansial yang dialami para korban. (Brv)