JAKARTA | Dunia News Bali – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan penjelasan dari Desa Adat Serangan terkait rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di wilayah Kelurahan Serangan, Bali.
Permohonan klarifikasi tersebut sebelumnya diajukan oleh Desa Adat Serangan melalui surat bernomor 33/DA.S/1/2026 tertanggal 31 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Jero Bandesa Adat Serangan bersama Jero Penyarikan Desa Adat Serangan. Surat tersebut meminta penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai rencana pembangunan infrastruktur LNG di wilayah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, menyampaikan surat balasan resmi kepada pihak Desa Adat Serangan.
Surat dengan Nomor B.1004/E.2/PLA.6.2.02./2026 tertanggal 26 Februari 2026 tersebut berisi penjelasan mengenai proses serta status persetujuan lingkungan terhadap rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal LNG yang diajukan oleh PT Dewata Energi Bersih.
Dalam keterangannya, Edward Nixon Pakpahan menyampaikan bahwa permohonan Persetujuan Lingkungan untuk proyek pembangunan dan operasional infrastruktur Terminal LNG di Bali memang telah diterbitkan oleh KLH/BPLH.
Ia menjelaskan, pengajuan persetujuan lingkungan pertama kali dilakukan oleh PT Dewata Energi Bersih pada Maret 2022. Namun, seiring perkembangan dinamika di masyarakat, terjadi perubahan rencana kegiatan sehingga perusahaan kembali mengajukan permohonan baru pada September 2025.
Proses pengajuan tersebut diawali dengan penyusunan Formulir Kerangka Acuan melalui sistem Amdalnet, yang sebelumnya didahului dengan pengumuman kepada publik serta konsultasi dengan masyarakat yang berpotensi terdampak.
Dalam dokumen yang diajukan, pelaku usaha juga melampirkan berbagai bukti pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Di antaranya, pengumuman melalui papan informasi di Kantor Desa Sidakarya dan Kantor Camat Denpasar Selatan pada 18 Januari 2020, serta publikasi melalui media cetak Metro Denpasar pada Oktober 2021.
Selain itu, konsultasi publik juga telah dilaksanakan pada 29 November 2021 di Kantor Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah serta perwakilan sejumlah desa adat, seperti Desa Adat Sidakarya, Desa Adat Sesetan, dan Desa Adat Serangan.
Koordinasi dan sosialisasi lanjutan juga dilakukan pada 1 Oktober 2025, yang turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan dan masyarakat Intaran.
Selanjutnya, pada 17 September 2025 dilaksanakan rapat Tim Teknis untuk melakukan penilaian terhadap formulir Kerangka Acuan. Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan rapat Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Pusat guna membahas dokumen ANDAL serta RKL-RPL.
Pada November 2025, secara administratif permohonan Persetujuan Lingkungan terhadap rencana kegiatan PT Dewata Energi Bersih dinyatakan dapat diproses untuk penerbitan.
Persetujuan lingkungan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2832 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali dengan kapasitas 170 MMSCFD.
Rencana proyek tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kecamatan Denpasar Selatan, yakni Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan.
“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih,” tulis Nixon dalam penutup surat tersebut.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengirimkan surat kepada KLH/BPLH karena adanya informasi yang beredar bahwa proyek FSRU LNG di Serangan akan segera direalisasikan.
Menurutnya, sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, warga Serangan merupakan pihak yang paling berpotensi merasakan dampak dari pembangunan proyek tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena itu, pihaknya merasa perlu memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana proyek tersebut.
Saat ini, kata dia, berbagai kabar mengenai proyek tersebut telah menyebar luas di masyarakat. Bahkan beberapa informasi menyebutkan bahwa KLH telah mengeluarkan keputusan atau izin terkait pembangunan FSRU/LNG di Serangan.
“Kabar ini membuat kami resah karena kami belum pernah menerima informasi yang jelas dan resmi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihak Desa Adat Serangan meminta kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan melalui Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH untuk memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut.
Jika benar telah diterbitkan keputusan terkait proyek tersebut, pihaknya juga meminta agar diberikan salinan dokumen keputusan tersebut, sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
“Penjelasan dan salinan surat ini sangat kami butuhkan sebagai dasar bagi warga Serangan untuk memahami apa yang akan terjadi di lingkungan kami serta untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya. (red)