Koster Desak Desa dan Lurah di Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

IMG-20260309-WA0057
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, jajaran Forkopimda, serta para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar berfoto bersama usai kegiatan percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3). Kegiatan tersebut menegaskan komitmen bersama mempercepat penanganan sampah dari tingkat desa dan kelurahan. (Foto: Ist)

DENPASAR | Dunia News Bali – Gubernur Bali Wayan Koster mendesak para kepala desa dan lurah se-Kota Denpasar untuk mempercepat implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah konkret mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan dalam kegiatan percepatan pengelolaan sampah di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3).

Menurut Koster, persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, produsen, dan pelaku usaha. Penanganan yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, hingga kerugian ekonomi.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas serta kualitas pengelolaan sampah secara menyeluruh. Hal itu mencakup proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan sampah. Selain itu, pembinaan terhadap pengelola jasa angkutan sampah swakelola serta penegakan hukum di bidang lingkungan hidup juga harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Koster menyampaikan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi isu strategis baik di tingkat nasional maupun internasional yang memerlukan penanganan serius dan segera.

Ia mengingatkan bahwa sejak periode pertama kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik sekaligus menjaga kesucian serta keharmonisan alam Bali.

“Larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan cukup baik. Namun penggunaan kantong plastik masih banyak ditemukan, terutama di pasar tradisional. Sementara di pasar modern sudah lebih tertib,” ujarnya.

Baca juga:  PRSC Resmikan AD/ART, Pangdam IX/Udayana: Sinergi Olahraga dan Bela Negara

Selain itu, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diterapkan di berbagai sektor, mulai dari hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, kawasan wisata hingga desa.

Namun, implementasi kebijakan tersebut sempat terhambat akibat pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun 2020. Selama periode 2021 hingga 2022, pemerintah lebih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Ketika kebijakan ini hendak digenjot, tiba-tiba terjadi pandemi Covid-19. Akibatnya program tidak bisa berjalan maksimal. Kemudian periode pertama saya selesai pada 2023 sehingga implementasinya belum optimal,” jelas Gubernur asal Buleleng tersebut.

Setelah kembali memimpin Bali, Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menjadi gerakan bersama seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, indah, dan berkelanjutan.

Melalui kebijakan tersebut, pengelolaan sampah berbasis sumber ditegaskan sebagai langkah utama, yakni dengan mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha hingga kawasan publik.

Koster menilai dari sisi regulasi sebenarnya Bali sudah memiliki perangkat kebijakan yang cukup kuat. Bahkan menurutnya, Pemerintah Kota Denpasar memiliki regulasi yang lebih lengkap dibandingkan kabupaten lain di Bali dalam hal pengelolaan sampah.

Baca juga:  Merah Putih Berkibar, Kesbangpol Denpasar & HDCI Bali Tebar Ratusan Bendera

Sebagai destinasi wisata dunia, Bali membutuhkan lingkungan yang bersih dan berkualitas untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan upaya menjaga kesucian serta keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya.

Oleh karena itu, Koster menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memisahkan dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.

Ia menargetkan pengelolaan sampah organik harus sudah diselesaikan di tingkat sumber paling lambat pada 31 Maret 2026, baik di rumah tangga, kawasan perumahan, kawasan pariwisata, desa/kelurahan maupun desa adat.

“Kita harus meneguhkan komitmen bersama untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi mendatang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan berharga bukan hanya bagi Bali, tetapi juga bagi Indonesia dan dunia,” tegasnya.

Koster juga mengungkapkan bahwa persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kini telah memasuki tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu, sedangkan sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak agar serius menjalankan kebijakan tersebut.

“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tentu tidak ingin hal itu terjadi. Ini tanggung jawab bersama dan semua pihak harus bergerak untuk menyelesaikan persoalan sampah sesuai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga:  Viral! Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Narkoba di Bali, Singgung Urine Rp9 Juta dan Etika Oknum Polisi

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menegaskan bahwa persoalan sampah menjadi isu yang sangat mendesak untuk segera ditangani di Kota Denpasar.

Ia menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dengan mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah mulai dari rumah tangga.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Denpasar juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 mengenai pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah di masyarakat.

Dengan berbagai regulasi tersebut, diharapkan upaya penanganan sampah di Kota Denpasar dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan