DENPASAR | Dunia News Bali – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan perkembangan pembangunan Kawasan Turyapada Tower yang disebut akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru sekaligus destinasi wisata unggulan di Bali Utara. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Buleleng tersebut dinilai memberikan dampak luas, mulai dari penguatan layanan siaran televisi hingga pengembangan sektor pariwisata dan UMKM masyarakat lokal.
Dalam rilis resmi tertanggal 18 Mei 2026, dijelaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan tower dilakukan berdasarkan kajian Tim Universitas Udayana (Unud). Lokasi tersebut dinilai mampu menjangkau siaran televisi hingga minimal 85 persen wilayah Bali Utara.

Lahan yang digunakan untuk pembangunan disebut merupakan lahan milik warga yang selama ini lebih banyak dimanfaatkan untuk tanaman bunga dan dinilai kurang cocok untuk komoditas pertanian lainnya. Total lahan yang dibebaskan mencapai 13,9 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp63,4 miliar.
Tahap pertama pembangunan mencakup lahan seluas 6,6 hektare dengan anggaran Rp22,4 miliar, sedangkan tahap kedua seluas 7,3 hektare dengan kebutuhan anggaran Rp41 miliar. Pemerintah Provinsi Bali menegaskan proses pembebasan lahan dilakukan sesuai aturan dengan penilaian harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta kesepakatan bersama pemilik lahan. Penggunaan anggaran negara dalam proses tersebut juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pembangunan fisik, tahap pertama meliputi pembangunan tower dan sejumlah fasilitas pendukung seperti planetarium, restoran putar 360 derajat, sky walk, restoran statis, jembatan kaca, ruang konvensi hingga area UMKM. Tahapan awal itu disebut telah rampung dengan total anggaran sekitar Rp349,3 miliar.
Saat ini pengerjaan memasuki tahap kedua yang mencakup pemasangan interior, furnitur, penataan kawasan, fasilitas gondola dan akses jalan masuk. Pemerintah menargetkan proyek selesai pada November 2026 dengan tambahan kebutuhan anggaran sebesar Rp295,7 miliar. Secara keseluruhan, pembangunan Kawasan Turyapada Tower diperkirakan menelan total anggaran Rp645 miliar.
Keberadaan tower tersebut disebut sudah memberikan manfaat nyata di bidang penyiaran. Sedikitnya 30 stasiun televisi kini memanfaatkan fasilitas tower sehingga lebih dari 90 persen masyarakat Buleleng dapat menikmati siaran televisi tanpa parabola, bahkan jangkauannya mencapai wilayah Jembrana.
Pemprov Bali juga menilai kehadiran Turyapada Tower lebih efisien dibandingkan pembangunan tower televisi secara terpisah oleh masing-masing stasiun televisi. Melalui sistem kerja sama penyewaan dengan pemerintah daerah, jumlah tower yang tersebar di berbagai lokasi dapat dikurangi.
Selain fungsi penyiaran, kawasan ini diproyeksikan menjadi destinasi wisata baru bertaraf internasional dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Bali Utara. Kawasan Turyapada bahkan disebut memiliki potensi menjadi ikon wisata dunia yang mampu bersaing dengan objek wisata menara terkenal seperti Menara Eiffel di Paris maupun Tokyo Tower di Jepang.
Dalam pengelolaannya nanti, kawasan tersebut direncanakan dikelola secara profesional oleh pihak ketiga guna menghasilkan pendapatan optimal bagi daerah. Pendapatan tersebut akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi Bali melalui pajak hotel dan restoran, serta memberikan kontribusi PAD untuk Kabupaten Buleleng.
Pemprov Bali memperkirakan investasi pembangunan kawasan dapat kembali dalam waktu kurang dari 10 tahun setelah operasional penuh berjalan. Setelah itu, kawasan tersebut diharapkan menjadi sumber pendapatan jangka panjang bagi daerah.
Pemerintah juga menyiapkan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan. Warga akan didorong membentuk koperasi dan UMKM untuk berjualan di kawasan wisata tersebut. Anak-anak warga lokal juga diprioritaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan kompetensi kerja di kawasan Turyapada.
Selain itu, sekitar 40 rumah warga di sekitar lokasi akan direnovasi menjadi rumah layak huni dan lebih berkualitas dengan pendanaan penuh dari APBD Provinsi Bali. Pemprov Bali juga berencana membangun pura dan wantilan sesuai permohonan desa adat setempat melalui APBD Perubahan Tahun 2026. (red)



