KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Petugas KPK menggiring sejumlah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), untuk menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).

JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penahanan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.21 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Setelah itu, ia langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan bersama dua tersangka lainnya untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka menyusul OTT yang dilakukan di Jakarta dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edison yang saat ini menjabat sebagai Bupati Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian operasi yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa (7-8 Juni 2026).

Baca juga:  Kejati Bali Naikkan Status Kasus Tukar Guling Mangrove Jembrana ke Penyidikan, Sejumlah Instansi Mulai Diperiksa

“Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspos dan pimpinan sudah memutuskan terkait dengan penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, kemudian diputuskan untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Selain Edison, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan Edison, Adi Triadi; serta seorang pihak swasta bernama Cory Erin Hardi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal. Selain itu, sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara turut diamankan.

Baca juga:  Pangdam IX/UDY Tinjau Pembangunan Dapur Sehat Kemhan di Karangasem Bali

Menurut Budi, rekening-rekening tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dana yang berasal dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,” jelasnya.

KPK mengungkapkan total uang tunai dan saldo rekening yang berhasil diamankan dalam OTT tersebut nilainya mendekati Rp2 miliar.

“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, KPK menyebut perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Perkara ini terkait dengan dugaan suap yang berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemkab Muara Enim dan juga dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tutup Budi. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top