Beranda Hukum Kuasa Hukum I Wayan Swandi Soroti Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar dan Dominasi...

Kuasa Hukum I Wayan Swandi Soroti Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar dan Dominasi Modal Asing di Pariwisata Bali

0

KLUNGKUNG – Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, kembali menyoroti gelapnya praktik dominasi modal asing dalam industri pariwisata Bali. Laporan resmi yang masuk ke SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) diajukan oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel.

Sejak 2018, Trinh yang memegang 40 persen saham sekaligus menjabat komisaris perusahaan tersebut, mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari usaha wisata air, bungalow, yoga, hingga toko. Ironisnya, pada Februari 2023, ia mendapati dirinya tidak lagi tercatat sebagai komisaris setelah mengecek akta notaris, padahal ia tidak pernah menghadiri atau menyetujui rapat pemegang saham luar biasa yang dijadikan dasar pemberhentian itu.

Kuasa hukum Trinh, I Wayan Swandi, SH, menyebut kasus ini bukan sekadar persoalan penggelapan, melainkan juga manipulasi struktural yang menggambarkan bagaimana modal asing kerap mengendalikan usaha tanpa menjunjung prinsip transparansi dan keadilan.

“Sebagai pemegang saham 40 persen, klien kami tidak pernah menerima pembagian keuntungan dan bahkan diberhentikan secara sepihak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan serius dalam tata kelola investasi pariwisata,” tegas Swandi.

Fenomena ini sejalan dengan analisis akademis dalam Wacana: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Interdisiplin Vol. 12 No. 1 Juni 2025 yang menyatakan bahwa investasi asing memang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga menciptakan ketergantungan, eksploitasi sumber daya, dan marginalisasi masyarakat lokal.

Kasus di Nusa Penida memperlihatkan bagaimana dominasi modal asing tidak hanya menggerus kearifan lokal, tetapi juga melahirkan praktik bisnis timpang hingga merugikan mitra dan masyarakat. Swandi menegaskan pentingnya regulasi ketat, pengawasan pemerintah, serta keterlibatan masyarakat adat demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.

Baca juga:  Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang

“Tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, dominasi modal asing bisa menjelma kolonialisme modern yang justru merugikan masyarakat Bali,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Klungkung. Lebih dari sekadar sengketa bisnis antar investor, perkara tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat Bali agar memperkuat perlindungan hukum serta memastikan kepentingan lokal tidak dikorbankan demi investasi asing. (Ray)