DENPASAR | Dunia News Bali – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman terhadap advokat senior Dr. Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (3/6/2026), majelis hakim menolak permohonan banding terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, lebih berat dibanding vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Ariyani. Selain memperkuat putusan bersalah, majelis juga menetapkan penahanan terhadap Togar Situmorang dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa harus menjalani penahanan kota paling lama 30 hari selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha, menegaskan bahwa putusan PT Denpasar belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga menurutnya belum dapat dilakukan eksekusi.
“Karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, maka belum bisa dieksekusi,” ujar Rinto usai persidangan.
Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Rinto, sejumlah fakta yang diajukan dalam proses pembelaan tidak mendapat pertimbangan yang memadai, termasuk permohonan menghadirkan kembali saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

“Kami akan mengajukan kasasi karena apa yang kami sampaikan tidak sesuai dengan pertimbangan putusan. Permohonan kami untuk memeriksa kembali saksi-saksi yang meringankan juga tidak dikabulkan,” katanya.
Tim kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap putusan tingkat banding tersebut. Mereka menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh aspek pembelaan yang diajukan selama persidangan.
Menurut Rinto, putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dinilai bertentangan dengan semangat pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Ia merujuk Pasal 613 KUHP yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir setelah penyelesaian melalui mekanisme administrasi maupun perdata. Dalam pandangan tim pembela, perkara yang menjerat Togar Situmorang semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam koridor etik profesi advokat.
“Jika merujuk prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP, perkara ini seharusnya berada dalam ranah peradilan etik advokat dan bukan langsung diproses secara pidana,” tegasnya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat yang menurut mereka tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Mereka berpendapat bahwa seorang advokat memiliki perlindungan hukum tertentu ketika menjalankan tugas profesinya.
Tak hanya itu, kuasa hukum turut mengkritik konstruksi perkara yang dianggap mencampuradukkan hubungan hukum yang bersifat kontraktual dengan unsur tindak pidana. Mereka menyoroti nilai honorarium sebesar Rp550 juta yang masuk dalam pertimbangan perkara.
“Menurut kami terdapat kekeliruan dalam membangun konstruksi perkara karena hubungan kontraktual dan unsur pidananya dicampuradukkan,” ujar Rinto.
Pihak pembela bahkan menilai sejak tahap awal penanganan perkara terdapat ketidaktepatan dalam proses hukum yang berlangsung, mulai dari laporan polisi, penyidikan, penetapan berkas lengkap (P21), penuntutan hingga persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan tim pembela akan terus melanjutkan perjuangan hukum melalui jalur kasasi karena meyakini putusan yang dijatuhkan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim kepada Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. (red)



