Mangkir di Sidang Perdana, PT EMI Cs Digugat atas Dugaan Penguasaan Aset Rp18 Miliar

JAKARTA | Dunia News Bali – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan penguasaan aset senilai Rp18 miliar terhadap PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Rivan Putera Yuwono, dan Anthony James Harahap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Namun, ketiga tergugat tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Audrie Safa dan Asheila Ratih Aphroditha E. Meski para tergugat mangkir, majelis hakim tetap membuka persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Kuasa hukum penggugat, Rian Nasution, S.H., menilai ketidakhadiran para tergugat menunjukkan sikap mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Mereka tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut. Artinya mereka mengabaikan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baik dalam perkara Nomor 817 maupun 819,” tegas Rian kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Rian, perkara tersebut bermula dari hubungan utang piutang setelah kliennya diperkenalkan kepada PT EMI melalui Anthony James Harahap dalam skema pendanaan investasi batu bara. Namun, hubungan hukum yang awalnya berupa pinjaman diduga berubah menjadi transaksi jual beli aset berupa tanah dan bangunan milik kliennya.

Baca juga:  Sidak Terpadu DPRD Badung: Paragliding, Proyek Akomodasi, hingga Karaoke Jadi Sorotan

Yang lebih mengejutkan, aset yang dipersengketakan tersebut disebut telah dipasarkan bahkan diumumkan untuk dilelang melalui media sosial, padahal menurut penggugat, kewajiban pembayaran masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pelunasan.

“Di dalam hukum tidak dikenal utang piutang yang dikonversi menjadi jual beli. Justru inilah yang kami nilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” ujar Rian.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa agar aset tidak dialihkan kepada pihak lain selama perkara bergulir. Selain itu, penggugat juga meminta pengembalian sertifikat hak milik, penghapusan hak tanggungan, serta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Rian mengungkapkan pihaknya menduga terdapat persekongkolan antara Anthony James Harahap, PT EMI, Rivan Putera Yuwono, dan pihak lain yang bertujuan menguasai aset milik kliennya. Dugaan tersebut, kata dia, akan dibuktikan dalam persidangan.

Ia menegaskan kliennya tidak pernah berniat menghindari kewajiban. Bahkan, bunga pinjaman yang telah dibayarkan disebut telah melampaui nilai pokok utang. Saat kliennya menawarkan pelunasan, penyelesaian justru tidak terjadi dan aset malah diarahkan menuju proses lelang.

Baca juga:  Awal 2026 Sarat Makna, Sari Galung Sambut Dirgahayu HUT ke-53 PDI Perjuangan

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tidak pernah hadirnya Direktur Utama PT EMI dalam seluruh proses komunikasi maupun upaya penyelesaian sengketa.

“UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa yang berwenang mewakili perseroan ke dalam maupun ke luar adalah Direktur Utama. Namun kami tidak pernah sekalipun berbicara dengan Direktur Utama PT EMI. Karena itu kami menduga seluruh rangkaian ini memang telah dikondisikan untuk menguasai aset principal kami,” kata Rian.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal apabila aset yang nilainya mencapai sekitar Rp18 miliar justru akan dilelang dengan kisaran Rp4 miliar.

“Aset senilai Rp18 miliar dilelang hanya sekitar Rp4 miliar. Siapa yang mau menerima kondisi seperti itu? Yang kami minta sederhana, beri kesempatan klien kami melunasi kewajibannya, kembalikan sertifikatnya, hapus hak tanggungannya, bukan justru mengambil asetnya,” tegasnya.

Rian kembali menegaskan bahwa sengketa ini pada dasarnya merupakan persoalan utang piutang yang semestinya dapat diselesaikan melalui pembayaran, bukan dengan mengubahnya menjadi transaksi jual beli aset.

Baca juga:  Sigap Tangkap DPO Penyu, Kasat Reskrim Polres Jembrana Terima Piagam Penghargaan

“Nah, di sini semakin terlihat dugaan adanya persekongkolan antara Anthony James Harahap, PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), dan Rivan Putera Yuwono. Semua itu akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Dengan mangkirnya para tergugat pada sidang perdana, majelis hakim menjadwalkan agenda persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energi Makmur Indonesia (PT EMI), Anthony James Harahap, dan Rivan Putera Yuwono belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top