Denpasar | dunianewsbali – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menajamkan fungsi pengawasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang digelar di Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026. RDP ini mengungkap sejumlah persoalan hukum terkait pemanfaatan ruang, potensi konflik kepentingan, serta kesenjangan antara dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, secara khusus menyoroti pemanfaatan lahan seluas sekitar 22 hektare yang sebelumnya disebut sebagai area penunjang atau ruang terbuka. Meski pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi sebagian besar perizinan secara administratif, pansus menegaskan bahwa kepemilikan izin tidak otomatis membenarkan seluruh aktivitas di lapangan.
Menurut Somvir, pendekatan hukum tata ruang tidak berhenti pada dokumen, tetapi harus diuji melalui implementasi nyata. Ia menilai lahan penunjang tersebut seharusnya tetap dijaga fungsinya dan tidak dibangun secara masif. Pansus bahkan mendorong agar kawasan itu dikembalikan sebagai zona perlindungan ekologis, terutama untuk konservasi mangrove dan perlindungan habitat alami pesisir.
Penekanan ini menunjukkan sikap tegas pansus bahwa setiap pemanfaatan ruang harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, serta kepentingan publik, bukan semata kepentingan investasi.
Selain soal alih fungsi lahan, aspek etika dan potensi konflik kepentingan turut menjadi sorotan serius. Dr. Somvir menyinggung kehadiran tiga mantan pejabat strategis Pemprov Bali yang kini bergabung dengan BTID, yakni eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali A.A. Sutha Diana, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Anak Agung Ngurah Buana, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta. Ketiganya hadir dalam RDP sebagai perwakilan perusahaan.
Somvir secara tegas mengingatkan agar para mantan pejabat tersebut tidak berada pada posisi membela atau membenarkan kebijakan perizinan yang berpotensi pernah mereka keluarkan saat masih menjabat. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan konflik persepsi di mata publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menegaskan bahwa bergabungnya mantan pejabat ke sektor swasta merupakan hak pribadi, namun informasi dan argumentasi yang disampaikan dalam forum resmi DPRD tidak boleh menyesatkan opini publik atau mengaburkan fakta hukum dan administratif yang tengah diuji.
Pernyataan keras ini menegaskan sikap pansus agar pengawasan terhadap proyek strategis di kawasan Kura Kura Bali dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh relasi masa lalu antara regulator dan korporasi.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan isu pemanfaatan lahan, keabsahan izin, serta potensi konflik kepentingan akan terus menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan. DPRD menegaskan tidak akan ragu merekomendasikan langkah korektif, termasuk evaluasi perizinan dan penertiban pemanfaatan ruang, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menjaga wibawa hukum, melindungi ruang hidup masyarakat Bali, serta memastikan pembangunan tidak mengorbankan fungsi ekologis kawasan pesisir demi kepentingan segelintir pihak. (Red)