DENPASAR – Dunianewsbali.com, Law Firm Togar Situmorang, yang dikenal dengan Motto “Melayani Dengan Hati, Berjuang Dengan Bukti”, kembali membuktikan Kriditbilitas dan Profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks serta ruwet. Baru-baru ini, Firma Hukum dan Kurator Dr. TOGAR SITUMORANG berhasil memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan kliennya dalam sengketa Lahan serta Bangunan bernama Villa Cherry Jerry di Daerah Tibubeneng, Bali
Kasus ini bermula dari adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dimana tanah beserta bangunan Villa tersebut diklaim merupakan milik DRS yang menjadi Tergugat 2 dalam sengketa yang bergulir Dalam proses persidangan dan berlangsung panjang serta penuh tantangan, namun tim hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., C.LA., C.R.A bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, menyusun argumentasi hukum yang solid, serta menghadirkan Saksi juga Para Saksi Ahli untuk memperkuat posisi kliennya dalam Sidang. Adapun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara tersebut antara lain:
1. Tergugat 1 saudari LC;
2. Tergugat 2 saudara DRS yang diwakili kuasa hukum yakni I Putu Pastika Adnyana S.H., M.H.
3. Turut Tergugat 1 Notaris ENW yang diwakili kuasa hukumnya dari Edyanto and Partners;
4. Turut Tergugat 2 BPN Badung.
Berkat strategi hukum yang cermat dan pendekatan litigasi yang efektif, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, adapun isi dari putusan Majelis Hakim PN Denpasar yakni:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor 513 tanggal 12 Desember 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 514 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I mengandung cacat formil sehingga batal demi hukum;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng, Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng tidak berkekuatan hukum;
5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi klien yang telah mempercayakan kasusnya kepada Law Firm TOGAR SITUMORANG.
Dalam keterangannya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang selalu mengutamakan keadilan dan kepentingan klien. “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para klien kami, dan kemenangan ini adalah bukti bahwa dengan bukti dan argumen yang kuat, kebenaran akan terungkap di meja hijau,” ujar Panglima Hukum Bali.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai Firma Hukum dan Kurator yang handal dan tepercaya, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata, termasuk sengketa perbuatan melawan hukum.
Bagi individu maupun korporasi yang membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas, Law Firm Togar Situmorang terus siap memberikan solusi hukum terbaik bersama para Advokat yang Kompoten juga dengan dedikasi penuh.(Tim)