Beranda Hukum Mencuri dan Habisi Nyawa Pemilik Rumah, Rafli Divonis 15 Tahun Penjara

Mencuri dan Habisi Nyawa Pemilik Rumah, Rafli Divonis 15 Tahun Penjara

0
Terdakwa Moch Rafli Barizi usai jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (24/7/2015) lalu.foto/ist

DENPASAR-dunianewbali.com|Moch Rafli Barizi (20) asal Pasuruan, Jawa Timur dipastikan bakal menghabiskan masa mudanya di penjara. Pasalnya, pria yang diadidli di Pengadilan Denpasar karena diduga membunuh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartini divonis 15 tahun penjara.

Dalam sidang, Kamis (24/7/2025) lalu Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Rafli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pembuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara,” ucap hakim dalam ruang sidang.

Baca juga:  Kepruk Kepala Pakai Botol Bir, Pria Kelahiran Kupang Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Hakim Astawa menyebutkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terlebih dilakukan secara brutal di lingkungan perumahan yang seharusnya aman.

Namun majelis mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai alasan yang meringankan. “Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” ujar hakim.

Putusan ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Putu Widyaningsih. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga:  Prinsipal Penggugat Tak Hadir, Ada Dugaan Mengandung Cacat Formil

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari aksi keji yang dilakukan Rafli pada Sabtu (22/2) dini hari lalu, sekitar pukul 03.30 Wita, di Perumahan Jalan Nuansa Kori Barat III/6, Lingkungan Taman Griya, Jimbaran, Badung.

Belakangan, Rafli yang bekerja sebagai buruh bangunan mengetahui kabar bahwa orang tuanya sedang terlilit utang.

Meskipun memiliki niat membantu sebagai seorang anak, tapi cara yang digunakan Rafli sangat salah. Ia memilih menyusup ke rumah korban, Kartini (50) untuk mencuri demi mendapat uang cepat.

Baca juga:  Akhir Perjalanan Hukum Villa Wibisana, Mahkamah Agung Putuskan Kasus

“Sudah mengetahui seluk-beluk rumah korban karena letaknya berdampingan dengan proyek tempat ia bekerja, Rafli naik ke lantai dua rumah melalui bedeng proyek, lalu masuk membawa sebilah pisau yang ia ambil dari dapur proyek,” terang JPU.

Tak disangka, aksinya dipergoki korban yang terbangun karena mendengar suara langkah kaki. Kartini langsung berteriak dan mencoba lari, tapi Rafli mengejar dan menikam punggungnya dua kali, lalu menusuk leher belakang korban hingga pisaunya terlepas.

Baca juga:  Ditangkap, Pembakar Rumah Wartawan Terancam Bui Seumur Hidup

Keributan itu membangunkan anak korban, Dika Putri Kartikasari. Dika sempat melawan dan berhasil membuat Rafli melepaskan pisau.

Namun, Rafli balik menyerang, menarik tubuh Dika, menjatuhkannya, lalu menduduki perutnya sambil mencekik leher dengan tangan kanan dan menutup mulut dengan tangan kiri.

“Dika menggigit jari Rafli, tapi dibalas dengan pukulan ke mulut, lalu dicekik kembali hingga terluka. Rafli juga membenturkan kepala Dika beberapa kali dan memukul mata kirinya hingga ia pingsan,” beber JPU.

Baca juga:  Gunkiss Pengacara Tangguh Bali, “Pemulung Keadilan” yang Tak Gentar Membela Kebenaran

Setelah itu, Rafli kembali mengambil pisau dan menikam bahu kiri Dika. Bahkan tak menyisakan kesempatan, setelah memastikan tak ada lagi perlawanan, ia mengambil dua unit ponsel OPPO Y175 dan OPPO A57E dan sebuah cincin berlian merek The Palace milik korban dan anaknya. Ia lalu melarikan diri melalui teras belakang lantai dua.

“Namun pelariannya tak berlangsung lama. Petugas gabungan Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuknya keesokan harinya, Minggu (23/2) sore, di kawasan Banjar Semer, Kerobokan.

Saat itu Rafli tengah menunggu jemputan travel untuk kabur ke kampung halamannya di Pasuruan,” tukas JPU.(DNB)