JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan menerapkan skema sanksi POJK rencana bisnis bank secara ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 yang resmi mencabut aturan lama.
Langkah ini diambil untuk mengikis kebiasaan administratif formalitas perbankan yang kerap menyusun proyeksi pertumbuhan tanpa perhitungan mitigasi risiko yang presisi. Manajemen bank kini tidak hanya dituntut realistis, namun juga memikul konsekuensi denda langsung jika lalai memenuhi evaluasi pengawas.
”Pengenaan sanksi administratif berupa denda tidak menghilangkan kewajiban penyampaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis, maupun penyesuaian Rencana Bisnis,” tegas OJK dalam penjelasan resmi terkait POJK Nomor 17 Tahun 2026.
Denda Berjenjang Mengincar Ketidakakuratan Data
Dalam beleid baru ini, regulator membedakan secara tegas mekanisme perubahan mandiri oleh bank dengan penyesuaian atas perintah pengawas. Ketika OJK meminta penyesuaian dokumen, perbankan diwajibkan merespons dengan cepat dan akurat.
Keterlambatan penyampaian penyesuaian dokumen dikenai denda Rp1 juta per hari kerja hingga batas maksimal Rp30 juta. Selain batas waktu, kualitas data menjadi sorotan utama; setiap kesalahan isian yang tidak lengkap atau tidak akurat dikenakan penalti Rp100 ribu per pos, dengan akumulasi denda hingga Rp10 juta.
Sanksi paling berat menanti bank yang mengabaikan teguran tertulis pengawas. Jika perbaikan penyesuaian rencana bisnis tidak diserahkan dalam kurun 14 hari kerja, OJK berwenang menjatuhkan denda tambahan sebesar Rp100 juta kepada entitas perbankan tersebut.
Pencegahan Risiko Sistemik Konglomerasi dan Korporasi
Ketatnya rezim pelaporan ini dipicu oleh meningkatnya interkoneksi operasional grup perbankan dan risiko ekspansi yang tidak terukur. OJK kini mewajibkan dokumen perencanaan memetakan keterkaitan strategi bank dengan konglomerasi keuangan atau kelompok usahanya secara utuh.
Selain itu, aksi korporasi seperti rencana pelepasan aset atau divestasi wajib dibuka sejak awal, menyusul kewajiban pencantuman proyeksi tiga tahunan perubahan dana usaha bagi kantor cabang bank luar negeri. Pengawasan juga menyentuh tata kelola sumber daya manusia melalui kewajiban pelaporan izin tenaga kerja asing di unit infrastruktur organisasi bank.
Ketentuan Pelaporan Menuju 2027
Guna memberikan kepastian hukum selama masa peralihan regulasi, OJK menetapkan tenggat penyampaian rencana bisnis periode tahun 2027 paling lambat pada 30 November 2026.
Pada tahap awal ini, perbankan wajib menyertakan rincian rencana divestasi dan perubahan dana usaha pada pos informasi lain. Pelanggaran atas kewajiban penyampaian laporan realisasi maupun dokumen perencanaan pada masa transisi ini tetap diproses penegakan hukumnya sesuai koridor kepatuhan yang berlaku. (editor: brv)