Pansus TRAP DPRD Bali Panggil Bupati Tabanan, Nasib Tata Ruang Jatiluwih Masuk Penentuan

IMG-20251202-WA0255

TABANAN – Dunianewsbali.com, Penanganan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, segera memasuki fase penentuan. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bupati Tabanan dan sejumlah pihak terkait sebagai tahapan akhir sebelum rekomendasi resmi dikeluarkan.

RDP tersebut rencananya digelar di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Kamis (8/1/2026), dengan menghadirkan Bupati Tabanan, unsur legislatif Kabupaten Tabanan, serta pemangku kepentingan lainnya. Forum ini akan menjadi pintu terakhir dalam proses evaluasi aktivitas pembangunan di Jatiluwih yang berstatus sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan, seluruh hasil kajian telah dirangkum secara menyeluruh, mulai dari temuan inspeksi lapangan hingga koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan juga telah berjalan intensif sejak awal penanganan kasus.

“Bupati Tabanan hari ini turun langsung ke Jatiluwih. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi, baik dengan Bupati maupun Ketua DPRD Tabanan. Substansinya membahas hasil sidak Pansus dan langkah penanganan ke depan,” ujar Made Supartha di Gedung DPRD Bali, Senin (5/1/2026).

Dari hasil inspeksi mendadak, Pansus TRAP menemukan adanya aktivitas pembangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pemerintah Kabupaten Tabanan tercatat telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada sekitar 13 usaha restoran yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Baca juga:  Saksi Serahkan Uang Tanpa Paksaan, Putu Balik : Saya Diundang Untuk Hadir

Tak hanya bangunan usaha, indikasi aktivitas pembangunan lain di tengah hamparan sawah juga ditemukan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan sistem subak sekaligus mengancam keutuhan lanskap budaya Jatiluwih sebagai kawasan warisan dunia.

Made Supartha menegaskan, larangan alih fungsi lahan sawah telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, baik nasional maupun daerah. Seluruh aturan tersebut, menurutnya, memiliki pesan yang sama untuk menjaga keberadaan sawah sebagai basis ketahanan pangan.

“Kalau sawah terus diganggu dan dialihfungsikan, dampaknya bukan hanya pada tata ruang, tetapi juga pada ketahanan dan kedaulatan pangan. Yang paling terdampak tentu petani,” tegas anggota Komisi I DPRD Bali itu.

Ia juga mengungkapkan fakta penyusutan lahan sawah di Desa Jatiluwih. Dari luas awal sekitar 303 hektare, kini tersisa kurang lebih 270 hektare. Padahal, Jatiluwih merupakan bagian dari kawasan Subak seluas 1.282 hektare di Kabupaten Tabanan yang telah ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2012.

“Status UNESCO itu sangat prestisius. Sistem subak Jatiluwih diakui dunia karena keunikannya. Jika sampai status itu dicabut, ini akan menjadi pukulan serius bagi Bali dan Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Persandian dan Pentingnya Menjaga Ruang Siber

Dalam rangka penegakan aturan, Pansus TRAP bersama tim pengendalian tata ruang Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelumnya telah melakukan penutupan sementara terhadap sejumlah bangunan. Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Tabanan.

Meski demikian, Pansus menegaskan bahwa penataan kawasan Jatiluwih tidak hanya berfokus pada penindakan. Konsep pengelolaan ke depan diarahkan agar pariwisata tetap berjalan namun berpihak pada petani sebagai penjaga utama lanskap subak.

“Pariwisata boleh ada, tetapi manfaatnya harus dirasakan langsung oleh petani,” kata Made Supartha.

Konsep penataan yang disiapkan antara lain pengembangan restoran berbasis rumah warga, homestay milik masyarakat, jalur jogging track, wisata edukasi pertanian, serta penataan pondok petani dengan ukuran seragam 3×6 meter yang ramah lingkungan dan menyatu dengan bentang alam sawah.

Untuk bangunan yang telah terlanjur berdiri, Pansus memastikan akan dilakukan evaluasi bersama. Namun ke depan, pembangunan baru di atas lahan sawah dipastikan tidak diperbolehkan dan akan diberlakukan moratorium pembangunan.

“Yang baru ke depan tidak boleh ada lagi. Jika masih ditemukan, harus dibongkar. Sementara yang sudah ada akan kita evaluasi dan rapikan,” tegasnya.

Baca juga:  Menteri Imipas Tinjau Lapas Kerobokan, Apresiasi Program Pembinaan dan Produk Bernilai Ekonomis

Selain itu, Pansus TRAP juga menyiapkan rekomendasi pembentukan lembaga pengelola kawasan Warisan Budaya Dunia yang lebih kuat dan terintegrasi, salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Dengan keberadaan UPTD, pengawasan tata ruang, pengendalian pembangunan, serta pengelolaan pariwisata diharapkan berada dalam satu sistem yang terkoordinasi. Pengelolaan pendapatan kawasan pun diarahkan agar transparan dan berkeadilan, dengan alokasi untuk insentif petani, perbaikan irigasi subak, dan peningkatan kesejahteraan.

“Ujungnya harus jelas. Pemerintah berjalan, kawasan terjaga, masyarakat tenang, dan petani sejahtera,” pungkas Made Supartha. (red)

Berita Terpopular