DENPASAR | Dunia News Bali – Wakil Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menegaskan keberadaan Pansus TRAP tidak dibentuk untuk menangani satu kasus atau objek tertentu.
Pansus tersebut memiliki cakupan kerja yang lebih luas, yakni menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali selama masa tugas yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Gede Harja Astawa seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Fraksi Gerindra-PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026).
Menurut Harja Astawa, masa kerja Pansus TRAP telah ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD. Dalam rentang waktu tersebut, pansus memiliki tugas mengawasi sebanyak mungkin objek yang dinilai berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan aset daerah, maupun perizinan.
“Pansus TRAP tidak dibentuk khusus untuk satu objek. Pansus bekerja berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD. Selama masa penugasan itu, objek yang dapat diawasi sebanyak mungkin akan diawasi, dan seluruh hasil pengawasan serta rekomendasi itulah yang nantinya dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas pansus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Fraksi Gerindra-PSI sebelumnya telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas berbagai regulasi yang telah diterbitkan. Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini justru terletak pada implementasi dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.
“Regulasi yang dibuat pemerintah sudah luar biasa. Yang masih menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Salah satu indikatornya adalah sampai DPRD harus membentuk Pansus TRAP untuk melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Pansus TRAP telah melakukan berbagai langkah pengawasan, mulai dari inspeksi lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, menginventarisasi dugaan pelanggaran, hingga menyusun sejumlah rekomendasi untuk mendorong perbaikan tata kelola perizinan dan pemanfaatan ruang di Bali.
Namun, karena Pansus TRAP bersifat sementara, Harja Astawa menilai fungsi pengawasan tersebut tidak boleh ikut berakhir ketika masa kerja pansus selesai.
Atas dasar itu, salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah rekomendasi pembentukan satuan tugas (Satgas) atau lembaga pengawas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Lembaga tersebut diharapkan memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong penegakan aturan secara berkelanjutan.
“Pansus TRAP tidak bisa bekerja selamanya. Ketika masa tugas sesuai SK berakhir, otomatis tugas pansus juga selesai. Karena itu, kami sudah berpikir jauh ke depan agar pengawasan ini tidak berhenti setelah pansus dibubarkan,” kata Harja Astawa.
Keberadaan Satgas tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat memastikan seluruh temuan dan rekomendasi Pansus TRAP tidak berhenti sebatas laporan administratif. Hasil kerja pansus harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang konsisten, khususnya terhadap berbagai dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Investasi Harus Taat Aturan dan Jaga Lingkungan
Di sisi lain, Harja Astawa menegaskan Fraksi Gerindra-PSI maupun Pansus TRAP tidak pernah menolak masuknya investasi ke Bali. Investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Namun, setiap investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan Bali.
Ia turut menyoroti semakin berkurangnya lahan subak akibat alih fungsi lahan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi mengancam keberlangsungan sektor pertanian sekaligus eksistensi subak sebagai bagian penting dari budaya dan identitas Bali.
Selain persoalan tata ruang, Harja Astawa juga menyinggung dugaan aktivitas galian C serta pengambilan air bawah tanah tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Karena itu, ia meminta aparat penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran tanpa membedakan pihak yang terlibat.
“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan yang berbeda. Penegakan hukum harus adil agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Harja Astawa menegaskan, pembentukan Satgas pengawas akan menjadi salah satu rekomendasi strategis yang disiapkan Pansus TRAP menjelang berakhirnya masa tugas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, perizinan, serta pelaksanaan Perda di Bali.
“Yang kami inginkan adalah setelah Pansus TRAP selesai, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak ikut berhenti. Harus ada lembaga yang melanjutkan pengawasan, sehingga pelanggaran Perda dapat dicegah dan ditindak secara konsisten demi menjaga kelestarian Bali,” pungkasnya. (ace)
Tags: Pansus TRAP, DPRD Bali, Gede Harja Astawa, Fraksi Gerindra-PSI, Tata Ruang Bali, Satgas Pengawas Perda, Perizinan Bali, Aset Daerah, Alih Fungsi Lahan, Subak Bali, Satpol PP
Alternatif judul yang lebih kuat untuk SEO: “Gede Harja Astawa Tegaskan Pansus TRAP Tak Hanya Tangani Satu Kasus, Dorong Satgas Pengawas Perda Permanen” atau “Pansus TRAP Awasi Tata Ruang Bali Secara Menyeluruh, Gede Harja Astawa Usulkan Satgas Pengawas Perda”. (red)