DENPASAR | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terus mengawal proses hukum terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30), yang diduga menggunakan paspor Malaysia palsu saat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Perkara tersebut kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang perdana digelar pada 28 Juli 2026 dan hingga kini telah memasuki agenda persidangan keempat yang berlangsung pada 1 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tetap memantau sekaligus mendampingi proses persidangan sampai perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan,” ujar Muhamad Novyandri.
Kasus ini bermula ketika petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan C.H. pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, C.H. baru tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar.

Dalam pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas menemukan adanya dugaan kejanggalan pada paspor Malaysia yang dibawa dan digunakan C.H. Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan dokumen perjalanan lain berupa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga merupakan dokumen asli.
Untuk memastikan status dan keaslian dokumen tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian kemudian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspor Malaysia yang digunakan C.H. dinyatakan sebagai dokumen palsu. Kesimpulan tersebut turut diperkuat melalui surat resmi Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa C.H. bukan warga negara Malaysia.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.
C.H. disangkakan melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi pihak yang menggunakan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.
Tahapan penyidikan selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Setelah itu, perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, serta Pengadilan Negeri Denpasar. Koordinasi dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Kasus dugaan penggunaan paspor Malaysia palsu oleh WNA asal Tiongkok ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bali.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan sekaligus menjaga kedaulatan negara, khususnya dalam pengawasan lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia. (red/ich)
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai