Paul La Fontaine Somasi Mantan Istri, Soroti Fitnah, Hak Asuh, dan Kinerja Aparat

Screenshot_20251128_101923_Editor Lite
Paul La Fontaine (kiri) didampingi kuasa hukumnya, H.M.P. Andreas N, S.H. (kanan)

DENPASAR — dunianewsbali.com Polemik hukum antara Paul La Fontaine, warga negara Australia, dan mantan istrinya, Adinda V.P. (AVP), kembali mengemuka setelah Paul melalui kuasa hukumnya, H.M.P. Andreas N., SH, melayangkan somasi resmi terkait dugaan fitnah, penghalangan hak asuh, serta klaim-klaim hukum lain yang dinilai merugikannya. Perselisihan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun ini berpusat pada keberadaan dua anak kembar pasangan tersebut, Isla dan Sianna, yang menurut Paul tidak dapat ditemuinya sejak 2022.

Dalam konferensi pers sebelumnya, kuasa hukum Paul menegaskan bahwa akta perdana perceraian menyatakan hak asuh anak dijalankan secara bersama (50–50). Paul keberatan atas pernyataan publik AVP yang menyebut dirinya memegang hak asuh penuh, serta penggunaan tuduhan pelecehan seksual yang menurut Paul telah dihentikan penyidikannya oleh Unit PPA setahun lalu sebagai dasar gugatan di Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Paul, H.M.P Andreas N, SH, menyebut tuduhan ini sebagai bentuk pencemaran nama baik yang terang benderang.
“Pelecehan itu tidak terbukti. Tapi tetap digunakan sebagai dasar untuk menjatuhkan Paul sebagai ayah. Ini fitnah yang kami lawan,” ujar Andreas, Selasa (25/11/2025)

Andreas juga meluruskan klaim Adinda bahwa ia memegang hak asuh penuh.
“Di akta perceraian jelas: hak asuh 50-50. Tidak pernah ada hak asuh tunggal. Pernyataan bahwa Adinda memiliki hak asuh 100% adalah bohong,” tegasnya.

Paul menegaskan bahwa seluruh tuduhan itu bukan hanya merusak nama baiknya, tetapi juga menghancurkan hubungannya dengan anak-anak yang sudah hampir tiga tahun tidak pernah ia temui. Ia menilai apa yang terjadi sebagai “pembunuhan karakter sistematis” dan “kampanye hitam yang kejam”.

Baca juga:  Intimidasi Adv. Togar Situmorang, "Preman Lebih Brutal dan Arogan"

Paul mengaku tidak dapat berjumpa dengan putri kembarnya sejak mereka diambil dari prasekolah di Jimbaran pada Agustus 2022. Ia menilai anak-anak “disembunyikan” di sejumlah lokasi di Bali Selatan. Sementara pihak AVP sebelumnya menyebut mereka “tidak bersembunyi”, Paul bersikukuh bahwa keterangan beberapa tetangga menunjukkan anak-anak jarang terlihat di lingkungan tempat tinggal mereka.

Upaya Paul untuk melaporkan dugaan “penculikan orang tua” tengah diproses Unit PPA Polresta Denpasar dan Polda Bali. Laporan anak hilang juga tercatat dalam dokumen kepolisian.

Dalam berbagai kesempatan, Paul dan mantan pengasuh keluarga, Eva, menyoroti lambatnya respons aparat ketika mereka mengunjungi salah satu alamat dugaan keberadaan anak di kawasan Perumahan Puri Bunga, Kuta Selatan, Badung.

Eva mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya tindakan polisi saat menindaklanjuti laporan suara tangisan anak dari pagi hingga sore di alamat yang dituju. Ia bahkan harus meminta tiga kali agar polisi juga mewawancarai tetangga yang diyakini netral.

Eva, mantan pengasuh anak Paul

“Tidak ada gerakan apa-apa dari polisi. Mengetuk pintu saja tidak,” ujar Eva. Ia menambahkan bahwa mereka memiliki rekaman suara tangisan anak, namun bukti tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan dari penyidik.

Baca juga:  Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan ?

Konflik melebar setelah terjadi penyerangan fisik terhadap Paul pada September 2024 lalu ketika ia mendatangi rumah tersebut untuk membawa hadiah ulang tahun bagi anak-anaknya. Dalam Perkara Pidana No. 734/Pid.B/2025/PN Dps, salah satu pelaku, AG, pengawal AVP sekaligus kepala keamanan sebuah kompleks perumahan telah ditetapkan bersalah.

Paul menuduh penyerangan itu “diorganisir dan dihasut” oleh mantan istrinya. Atas dasar itu, ia mengajukan laporan baru terhadap AVP karena diduga sebagai provokator. AVP sendiri belum memberikan keterangan publik terkait tuduhan tersebut.

Paul juga mempertanyakan pendidikan yang diterima oleh kedua anaknya. Ia mengaku mendapat informasi bahwa anak-anak belum memasuki sekolah formal dan hanya diajar oleh seorang pengajar tanpa kualifikasi pendidikan formal. Paul menilai situasi ini tidak sesuai dengan kewajiban pengasuhan dan hak anak memperoleh pendidikan memadai.

Kuasa hukum Paul menilai tindakan AVP melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2024, termasuk:

Pasal 14: hak anak untuk mendapatkan kasih sayang kedua orang tua,

Pasal 76A, 76C, 76H, 76I: larangan diskriminasi, kekerasan psikis, penelantaran, penculikan, dan eksploitasi anak.

Paul berpendapat hak asuh bersama tetap berlaku selama belum dieksekusi dalam putusan final dan menegaskan bahwa sekalipun hak asuh penuh dimenangkan salah satu pihak, hukum Indonesia tetap mewajibkan pemberian akses bagi orang tua lainnya.

Saat ini kuasa hukum Paul sedang menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang mengubah posisi hak asuh karena dianggap bertentangan dengan temuan penyidikan sebelumnya.

Baca juga:  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

Paul mengaku telah mengikuti prosedur mediasi melalui KPAI, KPAAD, UPTD PPA, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tetapi AVP disebut menolak hadir.

Paul kembali menyampaikan bahwa konflik ini bukan semata sengketa personal, melainkan soal “hak dasar anak untuk memiliki ayah dan ibu”. Ia menyebut akan membawa perkara ini ke otoritas tertinggi jika diperlukan.

“Saya hanya ingin tahu di mana anak-anak saya berada dan memastikan mereka aman. Itu hak mereka sebagai anak, dan hak saya sebagai ayah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, AVP belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkaian tuduhan terbaru dari Paul dan kuasa hukumnya. (Brv)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2