DENPASAR | Dunia News Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan resmi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Rapat tersebut berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).
Dalam pemaparannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa penambahan penyertaan modal ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kesinambungan perekonomian daerah. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk memperkuat posisi bank daerah sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan di Bali.
Menurutnya, dinamika perekonomian ke depan akan semakin menantang seiring konsolidasi industri perbankan nasional yang berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan BPD Bali dinilai bukan sekadar keputusan bisnis, melainkan strategi jangka panjang agar bank daerah tetap kompetitif, sehat, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta pelaku usaha.
Gubernur Koster juga memaparkan bahwa kinerja BPD Bali saat ini berada dalam kondisi yang sehat. Hal tersebut tercermin dari tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penambahan modal daerah diharapkan mampu memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya bagi pelaku UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong akselerasi transformasi digital yang lebih efisien dan akuntabel.
Berdasarkan kajian investasi yang telah dilakukan, Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang tunai dan pemindahtanganan barang milik daerah. Total nilai penyertaan modal tersebut mencapai Rp445 miliar, terdiri atas penyertaan modal tunai sebesar Rp300 miliar dan inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Seluruh aset tersebut telah melalui proses penilaian independen dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Skema ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang batas modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal serta ketahanan risiko di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan daerah,” ujar Koster.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan penyertaan modal akan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah Provinsi Bali berharap dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Raperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan bersama demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan Bali yang berkelanjutan. (red)