Beranda Pengumuman PENGUMUMAN SANGAT PENTING

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com

Berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang dilakukan Bank Mandiri Tbk khususnya surat tertanggal 4 Desember 2024 dan Balai Lelang Bali (BLBI), khususnya atas upaya melawan hukum atas lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL tanggal 13 Desember 2024; ———————

Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3463, gambar situasi nomor 11766/1996, tanggal 15-11-1996, dengan luas 700 M2, atas nama Dokter Ida Bagus Suryahadi, terletak di Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Daerah tingkat II Denpasar, Propinsi Daerah Tingkat I Bali. Dengan batas-batas, utara dengan tanah hak milik, Selatan dengan jalan, barat dengan tanah hak milik, timur dengan tanah milik.

Terdaftar Gugatan nomor perkara 1093/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal register 09 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Denpasar, yang SEKARANG DALAM PROSES UPAYA HUKUM BANDING, dan telah disampaikan provisi sita jaminan dimuka persidangan. dimana indikasi PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.

Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adanya PMH atas hukum adat dan norma agama.

Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.443.000.000. ,-.

Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.

Baca juga:  PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya

Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.

Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Denpasar, 10.Desember 2024

Penggugat/Kuasa Penggugat

DR I.B SURYAHADI

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)