DENPASAR, 19 Juli 2025 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) bersiap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 25–27 Juli 2025 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Bali. Acara ini tidak hanya menjadi momen penting bagi internal organisasi, tetapi juga menjadi wadah advokat untuk berkontribusi dalam pembaruan sistem peradilan Indonesia, khususnya melalui reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berwawasan Hak Asasi Manusia (HAM).
Munas akan dibuka dengan Seminar Nasional bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM”, menghadirkan tokoh-tokoh kunci seperti Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Hakim Agung Prof. Dr. Yanto, serta Ketua Umum PERADI SAI Dr. Juniver Girsang.
Munas kali ini mengusung tema “PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional”, mencerminkan komitmen organisasi dalam mengikuti perkembangan teknologi. “Kami akan menggunakan e-voting, sistem barcode, dan dokumentasi paperless untuk memastikan transparansi dan efisiensi,” ungkap Drs. I Ketut Ngastawa, SH., MH., Koordinator Kesekretariatan.
Selain pemilihan Ketua Umum baru untuk menggantikan Dr. Juniver Girsang yang telah menjabat dua periode, Munas juga akan membahas penguatan kode etik profesi, pertanggungjawaban pengurus, serta perubahan anggaran dasar.
I Wayan Purwitha, SH., MH., Ketua Panitia Pelaksana, menegaskan bahwa seminar ini menjadi momentum strategis bagi PERADI SAI untuk menyampaikan rekomendasi konkret terkait RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR. “Kami mendorong perlindungan lebih kuat bagi tersangka dan saksi, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sejak dari tahap awal penyidikan,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang diperjuangkan PERADI SAI adalah perluasan peran advokat dalam proses hukum. “Selama ini, advokat sering hanya bisa mencatat, tidak boleh memberi nasihat hukum di tahap awal. Dalam draf baru, usulan kami agar advokat dapat memberikan pendampingan sejak klarifikasi telah diterima,” jelas Purwitha.
Lebih dari 600 peserta dari 48 DPC dan DPD PERADI SAI se-Indonesia diperkirakan hadir. Panitia juga mengundang perwakilan dari 15 fakultas hukum di Bali, menunjukkan komitmen PERADI SAI dalam mendorong edukasi hukum bagi generasi muda.
“Kami ingin Munas ini bukan sekadar ajang formalitas, tapi juga ruang diskusi yang hangat dan inspiratif,” kata Purwitha. Untuk menciptakan suasana kekeluargaan, panitia menyiapkan hiburan khas Bali, mulai dari tarian tradisional hingga penampilan musik.
Sebagai salah satu organisasi advokat terkemuka di Indonesia, PERADI SAI terus memperkuat perannya dalam mendorong reformasi hukum yang progresif. “Kami berharap Munas ini tidak hanya memperkuat internal organisasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi sistem peradilan Indonesia,” tutup Purwitha.
Dengan semangat demokrasi, transparansi, dan profesionalisme, Munas PERADI SAI 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan hukum yang lebih adil dan manusiawi. (E’Brv)