BADUNG – Dunianewsbali.com | Jumat, 9 Mei 2025, Langkah hukum ditempuh oleh keluarga ahli waris almarhum R. Sumarsono untuk mengembalikan penguasaan atas rumah warisan yang berlokasi di Puri Citra Pratama, Jalan Taman Sari No.4, Lingkungan Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod. Properti tersebut selama ini diduga dikuasai oleh pihak non-ahli waris, yakni adik dari ibu tiri ahli waris.
Pembukaan rumah dilakukan secara sah oleh Andre Triwibowo, anak kandung almarhum, didampingi kuasa hukum dan disaksikan oleh aparat keamanan serta perangkat wilayah setempat. Proses berlangsung tertib, aman, dan tanpa gesekan. Pemerintah setempat dan petugas Bhabinkamtibmas juga telah mengetahui serta memantau proses tersebut.
“Langkah ini kami tempuh karena rumah peninggalan almarhum dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum sebagai ahli waris. Klien kami hanya menegakkan haknya berdasarkan dokumen resmi,” ujar I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA kepada Dunia News Bali.
Andre Triwibowo juga menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti jalur hukum, termasuk pengurusan surat keterangan waris dan dokumen kepemilikan sah atas nama almarhum.
“Kami bertindak sesuai hukum dan prosedur. Tidak ada maksud memicu konflik. Kami hanya menuntut hak kami sebagai anak kandung dari almarhum,” ujarnya.
Aparat yang hadir memastikan situasi tetap kondusif dan tidak ada tindakan anarkis. Meski peliputan media di lokasi tidak diizinkan karena pertimbangan situasional, proses didokumentasikan secara resmi sebagai bentuk transparansi.
Ke depan, proses akan difokuskan pada pendataan isi rumah serta langkah hukum lanjutan jika diperlukan. Pihak ahli waris berharap penyelesaian ini menjadi pembelajaran bahwa warisan bukan hanya perkara harta, tetapi juga soal keadilan dan penghormatan terhadap hak keluarga.(Ich)