DENPASAR – Dunianewsbali.com, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait pembangunan tower atau menara telekomunikasi pada 2007 memicu beragam masalah di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala merespons gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
“BTS dan PEMKAB Badung setahu saya pada awalnya dulu, mereka ada perjanjian kerja sama penyediaan (menara) BTS di wilayah Pemkab Badung, dan saat itu juga muncul masalah dengan semua penyedia BTS di Badung yg lainnya dg berbagai alasan tdk ada IMB dan lain-lain,” kata Kamilov kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Kamilov menyebut saat perjanjian mereka buat pada 2007 lalu, bisnis pendirian tower atau menara telekomunikasi sedang naik daun. Namun, Pemkab Badung justru hanya menjalin kerja sama hanya dengan satu perusahaan yakni Bali Towerindo.
“Untuk menyelesaikan kasus tersebut kami panggil Bupati Badung dan BTS (Bali Towerindo Sentra) ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kamilov menduga terjadi masalah antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo terkait kesepakatan dalam perjanjian mereka tidak dijalankan dengan baik dan benar atau melanggar kontrak kerja sama.
“Sangat disayangkan apabila kasus ini tidak terselesaikan dengan baik, karena bisa menjadi preseden buruk terhadap bisnis-bisnis lain di wilayah NKRI khususnya bisnis dengan Pemda yang berujung masuk ke peradilan,” katanya.
“Yang lebih dirugikan kelak adalah masyarakat/ konsumen-konsumen yang dilayani infrastruktur dr operator tersebut,” ujar Sagala menambahkan.
Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Gugatan Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Perkara tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.
Adi Arnawa menjelaskan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Badung dengan Bali Towerindo ini berangkat dari semangat untuk menjaga kearifan lokal di wilayah Badung di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Menurutnya, Bupati Badung saat itu Anak Agung Gde Agung tidak ingin wilayah Badung dipenuhi dengan pembangunan menara atau tower telekomunikasi yang bisa ganggu keindahan wilayah Badung yang menjadi destinasi wisata unggulan Pulau Bali.
“Kalau kita biarkan maka akan ada penyebutan baru. Bukan Pulau Bali seribu pura, tapi akan jadi seribu tower,” kata Adi Arnawa kepada wartawan, Senin, 24 November 2025. (red/tim)








