Pimpin Paripurna, Dewa Mahayadnya Bahas LKPJ dan Evaluasi Setahun Koster–Giri

IMG-20260325-WA0067
Paripurna ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (25/3/2026), dengan agenda pembahasan LKPJ 2025 serta pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Koster–Giri.

DENPASAR | Dunia News Bali – Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, memimpin Rapat Paripurna ke-28 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali, Rabu (25/3/2026). Rapat ini mengagendakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sekaligus pidato satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 20 Februari 2025 hingga 20 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali selama satu tahun terakhir dijalankan melalui penguatan regulasi yang sistematis dan terstruktur. Kebijakan tersebut dituangkan dalam berbagai produk hukum, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Perda (Raperda), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Surat Edaran (SE), yang diarahkan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.

Koster menyampaikan, sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Pemerintah Provinsi Bali langsung bergerak menyusun fondasi hukum sebagai pijakan utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025–2125).

Selama satu tahun, Pemprov Bali telah menetapkan 10 Perda strategis sebagai dasar pembangunan daerah. Regulasi tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perlindungan budaya dan lingkungan, pembangunan jangka menengah daerah, hingga penguatan ekonomi dan kelembagaan daerah. Beberapa di antaranya meliputi perubahan pungutan wisatawan asing, RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, perlindungan lingkungan hidup hingga 2055, pengendalian alih fungsi lahan, serta penyertaan modal pada lembaga daerah dan Bank Pembangunan Daerah Bali.

Baca juga:  Heboh! Vila Mewah Berdiri di Kawasan Hutan Pejarakan, DPRD Bali Turun Segel!

“Seluruh perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan Bali berjalan tertib, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Koster. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Bali atas dukungan dalam pembentukan regulasi yang dinilai berkualitas dan berdampak luas.

Selain perda yang telah disahkan, Pemprov Bali saat ini tengah memproses tiga Raperda strategis yang ditargetkan rampung pada 2026. Raperda tersebut mencakup pengendalian toko modern berjaringan, pembentukan Perumda Kerta Bawana Sanjiwani, serta pengaturan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.

Di tingkat kebijakan teknis, pemerintah juga telah menerbitkan enam Peraturan Gubernur strategis. Kebijakan tersebut meliputi jaminan sosial bagi rohaniwan, perubahan tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing, penguatan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, hingga program Satu Keluarga Satu Sarjana. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali sekaligus menjaga keberlanjutan budaya daerah.

Tak hanya itu, enam rancangan Pergub juga tengah disiapkan, antara lain terkait pengelolaan sumber daya genetik babi, tarif transportasi umum, insentif investasi, hingga kebijakan insentif bagi nama Nyoman dan Ketut sebagai bagian dari pelestarian identitas budaya Bali.

Baca juga:  Sinergi Tenang BTID dan Serangan, Fondasi Pembangunan yang Kokoh

Untuk mempercepat implementasi kebijakan di lapangan, Gubernur Bali juga telah menerbitkan lima Instruksi Gubernur, di antaranya pelaksanaan Bulan Bung Karno, perayaan Tumpek berbasis kearifan lokal Sad Kerthi, pencegahan stunting, larangan alih fungsi lahan pertanian, serta penghentian sementara izin toko modern berjaringan.

Sementara itu, tujuh Surat Edaran diterbitkan sebagai penguatan gerakan sosial masyarakat, meliputi pembatasan sampah plastik sekali pakai, kewajiban menyanyikan Indonesia Raya, penataan kunjungan di Pura Agung Besakih, gerakan Bali bersih sampah, transaksi non-tunai, Bulan Bahasa Bali, serta pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Koster menegaskan bahwa arah pembangunan Bali tidak semata berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menitikberatkan pada pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal.

“Regulasi ini adalah pondasi. Dengan penerapan yang konsisten, kita pastikan Bali maju tanpa kehilangan jati diri,” pungkasnya. (red)

Berita Terpopular