Jakarta | dunianewsbali – Satgas PASTI bergerak cepat menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 investasi ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2026. Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari jeratan penipuan keuangan digital yang kian meresahkan.
Waspada 5 Modus Baru Penipuan Keuangan Digital
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber kini semakin cerdik. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat lima modus utama yang paling sering digunakan pelaku untuk menguras dompet korban:
- Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta menyetor dana dengan janji komisi besar hanya setelah memberikan ulasan atau menonton iklan.
- Impersonation (Peniruan Entitas Berizin): Pelaku mencatut nama, logo, dan identitas lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban.
- Penawaran Pendanaan Tanpa Izin: Menawarkan investasi proyek dengan imbal hasil tetap, namun model bisnis dan pengawasannya tidak jelas.
- Money Game: Skema ponzi yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) alih-alih perputaran bisnis riil.
- Perdagangan Kripto Ilegal: Penawaran investasi aset kripto tanpa izin resmi otoritas dengan iming-iming keuntungan tinggi bebas risiko.
Semua modus penipuan ini masif disebarkan pelaku melalui media sosial, grup aplikasi percakapan, hingga pesan pribadi.
Gebrakan IASC: Selamatkan Dana Korban Rp585,4 Miliar
Pemberantasan tidak hanya fokus pada pemblokiran aplikasi, tetapi juga pada penyelamatan aset korban. Melalui koordinasi dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penanganan penipuan transaksi keuangan kini menjadi jauh lebih progresif.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC mencatat performa penindakan sebagai berikut:
-
- Total Laporan: 515.345 laporan masuk dari masyarakat.
- Verifikasi Rekening: 872.395 rekening terduga penipu berhasil diverifikasi.
- Pemblokiran: 460.270 rekening bank resmi dibekukan.
”Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar,” tulis pihak Satgas PASTI dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Hebatnya, dana sebesar Rp169 miliar yang sempat tersangkut di rekening pelaku pada 19 bank berbeda kini sudah berhasil dikembalikan kepada para korban.
Tips OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal 2026
Menyikapi fenomena ini, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi.
Berikut 5 langkah preventif yang wajib Anda lakukan:
-
- Cek Legalitas: Pastikan izin resmi perusahaan dan produk keuangan melalui Kontak OJK 157.
- Jangan Tergiur Untung Cepat: Tolak penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko dalam waktu singkat.
- Abaikan Pesan Mencurigakan: Jangan mudah percaya tawaran dari nomor asing di WhatsApp atau media sosial.
- Jaga Data Pribadi: Jangan pernah memberikan nomor rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada siapa pun.
- Segera Melapor: Jika menemukan indikasi ilegal, akses situs resmi sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id untuk pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (*)



