Denpasar | dunianewsbali.com – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini mengagendakan penyampaian replik dari pihak pemohon terhadap jawaban termohon, Polda Bali.
Tim penasihat hukum I Made Daging yang diketuai Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, pasal-pasal yang digunakan penyidik Polda Bali sudah tidak relevan dan tidak memenuhi asas legalitas.
“Penetapan tersangka ini cacat hukum. Pasal 421 yang dijadikan dasar sudah tidak berlaku, sementara Pasal 83 telah kedaluwarsa. Artinya, secara hukum tidak ada lagi landasan yang kuat untuk menjerat klien kami,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, seluruh argumentasi hukum telah disampaikan secara sistematis dalam replik dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, penyidik kurang cermat memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang tidak serta-merta berlaku begitu saja. Ada proses persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Regulasi yang kami maksud telah diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujarnya.
GPS menegaskan, meskipun aturan teknis dari regulasi tersebut baru diberlakukan secara penuh pada 2 Januari 2026, namun secara hukum undang-undang itu sudah sah dan mengikat sejak diundangkan. Dengan demikian, pada saat I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025, ketentuan hukum tersebut telah berlaku.
“Sejak diundangkan, undang-undang wajib dipatuhi oleh semua pihak tanpa kecuali. Ini penting untuk mencegah perbedaan tafsir dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan sejatinya merupakan persoalan administrasi pemerintahan, khususnya terkait kearsipan, yang seharusnya tidak ditarik ke ranah pidana. Hal ini, menurut mereka, telah dijabarkan secara rinci dalam replik yang disampaikan kepada majelis hakim.
Gede Pasek menilai, perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara karena proses penyidikan menggunakan dana publik.
“Jika perkara yang seharusnya bersifat administratif diproses secara pidana, maka itu menjadi pemborosan uang rakyat dan mencederai prinsip efisiensi penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, turut mengkritik sikap termohon yang dinilai terlalu sepihak dalam menentukan penerapan pasal.
“Jika pasal tetap dipaksakan, seolah-olah KUHAP hanya berlaku bagi kepolisian, sementara aparat penegak hukum lain tunduk pada aturan berbeda. Ini jelas tidak wajar dan berbahaya bagi kepastian hukum,” ujarnya.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda penyampaian duplik dari pihak termohon, Polda Bali. Putusan hakim nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Kanwil BPN Bali tersebut. (Brv)