Puspa Negara Dorong Rekomendasi Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Segera Terbit

Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara usai mengikuti Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung terkait pembahasan hibah tanah Pura Dalem Gulingan Gede di Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung secara prinsip menyetujui hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi. Meski demikian, rekomendasi resmi masih menunggu proses verifikasi lapangan guna memastikan kondisi faktual dan status tata ruang lahan tersebut.

Persetujuan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara usai mengikuti Rapat Kerja Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung di Ruang Gosana II, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa (26/5/2026).

Menurut Puspa Negara, pembahasan hibah tanah tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut lahan yang dimaksud selama puluhan tahun juga telah dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.

Ia menegaskan, baik secara pribadi maupun kelembagaan DPRD, pihaknya pada prinsipnya mendukung hibah tanah tersebut karena aspek administrasi, sejarah, filosofi, hingga kajian hukum dinilai telah memenuhi syarat.

“Mulai dari histori, filosofi, dan fakta-fakta hukum, menurut saya tidak ada alasan untuk tidak menyetujui. Namun tetap perlu seeing is believing, jadi kami harus turun langsung melihat kondisi tanah tersebut,” ujar Puspa Negara.

Baca juga:  Nyoman dan Ketut di Ujung Senja: Ketika KB Berhadapan dengan Identitas Bali

Meski sudah ada persetujuan prinsip, DPRD Badung tetap akan melakukan pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi resmi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR).

Puspa Negara menjelaskan, ada sejumlah klasifikasi zona yang harus dipastikan, mulai dari Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan pariwisata, hingga zona pemukiman.

“Kita ingin memastikan langsung di lapangan. Jangan sampai nanti tanah itu memiliki fungsi lain atau masuk zona tertentu yang wajib dilindungi. Karena itu semua harus dicross check,” katanya.

Ia menambahkan, apabila lahan tersebut masuk kategori LSD maupun LP2B, maka keberadaannya wajib dipertahankan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika berada di zona lain, lahan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat, termasuk aspek ekonomi dan sosial.

Selain pemeriksaan administrasi, DPRD Badung juga ingin memastikan kesesuaian data dokumen dengan kondisi fisik di lapangan agar proses hibah berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Puspa Negara turut mengapresiasi bagian aset, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Badung, serta masyarakat Desa Adat Gulingan yang terus memperjuangkan pengembalian aset tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat adat.

Baca juga:  Kunjungan Menteri Pariwisata Perkuat Penglipuran Sebagai Destinasi Dunia

Ia berharap proses verifikasi lapangan dapat segera rampung sehingga rekomendasi DPRD Badung bisa diterbitkan dalam waktu dekat.

“Sebagai anggota DPRD Badung, tentu kami berharap rekomendasi ini bisa segera diproses setelah turun ke lapangan,” ucapnya.

Menurutnya, hibah tanah pelaba Pura Dalem Gulingan Gede akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena memiliki nilai sosial, adat, dan spiritual yang kuat.

“Semakin banyak pemerintah memberikan ruang dan dukungan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan demi kekuatan pembangunan masyarakat, saya rasa itu hal yang positif,” pungkasnya. (ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top