Putusan Kartel Pinjol Jadi Alarm, OJK Perkuat Tata Kelola dan Risiko

Screenshot_20260328_002040_ChatGPT

Jakarta | dunianewsbali –  27 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran terkait dugaan kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring (pindar). Putusan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola industri keuangan digital di Indonesia.

Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 memutuskan bahwa seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Perkara ini berkaitan dengan praktik dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan industri pindar agar lebih sehat, transparan, dan berintegritas. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menilai bahwa penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang terus berkembang pesat.

Baca juga:  Panen 89 Kg Lele, Lapas Kerobokan Dorong Kemandirian Warga Binaan

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan tersebut mengatur antara lain batasan besaran manfaat ekonomi atau biaya yang dapat dikenakan kepada penerima dana.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan, sekaligus melindungi konsumen dari potensi beban biaya yang berlebihan. Selain itu, OJK juga telah menetapkan regulasi terkait tata kelola, manajemen risiko, serta penilaian tingkat kesehatan penyelenggara pindar.

Tidak hanya itu, OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Peta jalan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperbaiki kualitas tata kelola industri, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat luas.

Di sisi lain, OJK mendorong para penyelenggara pindar untuk tetap berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Peran industri ini dinilai penting dalam mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca juga:  Ramadan Bareng TRING!, Pegadaian Kanwil Denpasar Serahkan Hadiah Emas 124 Gram hingga Paket Umrah untuk Nasabah

OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan industri pindar serta memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan berbasis digital. (*)

Berita Terpopular