JAKARTA SELATAN | Dunia News Bali – Kemunculan sebuah rumah tinggal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dalam iklan penjualan properti di portal Threads menjadi sorotan kuasa hukum pemilik. Properti yang disebut sebagai kediaman principal dalam perkara perdata tersebut ditawarkan dengan harga sekitar Rp4,2 miliar.
Persoalan muncul karena pihak principal disebut tidak pernah menjual, menawarkan, ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk memasarkan rumah tersebut. Terlebih, materi iklan mencantumkan foto dan sejumlah detail mengenai kondisi serta fasilitas properti.
Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Roy Irawan S.H., M.H., mengatakan iklan tersebut mencantumkan nama Tridaya Pilar Properti. Menurutnya, foto yang digunakan dalam materi pemasaran identik dengan rumah yang menjadi kediaman principal mereka.
“Principal kami tidak pernah menjual, menawarkan, atau menginformasikan bahwa rumah ini akan dijual, apalagi melalui lelang,” ujar Roy Irawan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Yang menjadi perhatian lainnya adalah informasi mengenai fasilitas rumah. Dalam materi iklan disebutkan adanya kolam renang di bagian belakang properti.
Roy mempertanyakan bagaimana informasi tersebut dapat diketahui pihak yang memasang iklan. Sebab, menurut dia, bagian belakang rumah tidak dapat diketahui hanya dengan melihat kondisi bangunan dari luar.
“Kalau tidak dibuka, tidak terlihat, tidak langsung masuk ke dalam, tidak mungkin ada orang yang tahu. Berarti siapa di belakang informasi-informasi itu? Persekongkolan apa yang telah terjadi?” kata Roy.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan sumber data yang digunakan dalam pemasaran tersebut. Mereka ingin mengetahui siapa yang memberikan informasi mengenai rumah, termasuk bagaimana pihak pemasang iklan dapat memperoleh foto dan detail fasilitas properti.
Iklan Disebut Belum Diturunkan
Kuasa hukum lainnya dari Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan iklan tersebut.
Menurut Saud, berdasarkan penelusuran pihaknya, materi pemasaran yang diunggah melalui portal digital Tridaya Pilar Property masih tercantum hingga 19 Agustus 2026.
“Kami melihat portal digital yang di-upload oleh Tridaya Pilar Property tertanggal terakhir 19 Agustus 2026 itu belum di-take down,” ujar Saud.
Ia menjelaskan properti yang ditawarkan berupa tanah berikut bangunan dengan luas tanah sekitar 217 meter persegi dan luas bangunan sekitar 277 meter persegi.
Selain mempertanyakan dasar kewenangan pemasaran, pihak kuasa hukum juga menyoroti harga yang dicantumkan dalam iklan. Properti tersebut disebut ditawarkan sekitar Rp4,2 miliar.
Padahal, berdasarkan pembanding yang diperoleh dari agen properti lain dengan luas tanah dan bangunan yang relatif sama, nilai properti tersebut disebut mendekati Rp17 miliar.
“Di sini ada gap yang begitu besar antara yang ditawarkan oleh Tridaya Pilar Property senilai Rp4,2 miliar, sedangkan harga pasaran ataupun berdasarkan appraisal nilainya hampir Rp17 miliar,” kata Saud.
Selisih nilai tersebut, menurut Saud, menjadi persoalan tersendiri karena terdapat perbedaan sekitar Rp13 miliar antara harga yang ditawarkan dengan nilai pembanding yang mereka peroleh.
Pihaknya pun mempertanyakan dasar penentuan harga sekaligus siapa yang memberikan kewenangan kepada Tridaya Pilar Property untuk memasarkan rumah tersebut.
“Kita indikasi ada persengkongkolan jahat. Kita juga mempertanyakan, dasar Tridaya ini atas perintah siapa sehingga dia meng-upload,” ujarnya.
Saud juga mempertanyakan apabila rumah tersebut memang hendak dilelang, termasuk mekanisme dan pihak yang berwenang melaksanakannya, apakah melalui badan lelang, broker, atau mekanisme lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Potensi Kerugian Disoroti
Kuasa hukum penggugat juga mengkhawatirkan munculnya kerugian apabila properti tersebut benar-benar terjual sesuai harga yang tercantum dalam iklan.
Dengan nilai pembanding yang disebut mendekati Rp17 miliar, sementara harga penawaran hanya sekitar Rp4,2 miliar, Saud memperkirakan terdapat potensi selisih sekitar Rp13 miliar.
“Kalau andaikan itu laku Rp4,2 miliar, sedangkan yang di pasaran Rp17 miliar, ada selisih sekitar Rp13 miliar. Tentunya klien kami mengalami kerugian yang sangat luar biasa,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar Tridaya Pilar Property segera menghapus iklan dan menghentikan pemasaran terhadap properti yang menjadi bagian dari persoalan hukum tersebut.
Berawal dari Sengketa Utang-Piutang
Saud menjelaskan persoalan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Satu Pintu Solusi mewakili Penggugat I Ratih dan Penggugat II Audri. Mereka meminta PT Energi Makmur Indonesia (PT MI) serta pihak yang disebut James untuk bertanggung jawab atas persoalan yang dialami para penggugat.
“Kami meminta dengan tegas terhadap PT MI dan Pak James sebagai tergugat untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Karena awalnya gugatan ini adalah sebuah kronologis utang-piutang,” jelas Saud.
Menurut Saud, pihaknya juga mempersoalkan dugaan peralihan hak atas properti yang dinilai berkaitan dengan hubungan utang-piutang tersebut.
Ia menyebut terdapat dugaan dokumen berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), maupun surat kuasa yang berkaitan dengan proses jual beli properti.
“Tidak ada namanya peralihan hak itu atas dasar hutang piutang. Peralihan hak itu ada dasarnya, antara lain jual beli, waris dan hibah,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai apabila proses jual beli tersebut pada kenyataannya berkaitan dengan hubungan utang-piutang, persoalan itu akan menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 16 September
Sementara itu, Rio dari Satu Pintu Solusi menyampaikan perkembangan perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan dan Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan.
Untuk perkara Nomor 819/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, disebut hanya satu pihak yang hadir dalam persidangan meskipun seluruh pihak telah dipanggil secara patut.
Sementara pada perkara Nomor 817/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan, para pihak disebut belum hadir meski telah dipanggil secara patut. Pemanggilan tersebut bahkan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Khusus tergugat PT Energi Makmur Indonesia, kuasa hukumnya diketahui hadir. Namun, pada persidangan kedua, dokumen administratif berupa surat kuasa disebut masih belum lengkap.
Sidang lanjutan kedua perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16 September 2026 dengan agenda hasil pemanggilan para pihak.
Rio berharap pada persidangan berikutnya para tergugat maupun kuasa hukum yang telah memperoleh kewenangan dapat hadir sehingga persoalan yang ada dapat dikomunikasikan dan dibahas dalam persidangan.
“Harapan kami pada tanggal 16 September 2026 kuasa dari para tergugat dapat hadir. Banyak yang ingin kami komunikasikan dan dibicarakan. Kenapa sampai sidang kedua belum hadir,” kata Rio.
Satu Pintu Solusi menegaskan akan tetap menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Ratih dan Audri. Pihaknya juga meminta agar pemasaran properti yang menjadi bagian dari sengketa dihentikan selama proses hukum masih berjalan. (red/riza)