Tiga saksi dihadirkan JPU, kuasa hukum menyoroti penguasaan fisik tanah, dokumen asli hingga dasar penundaan permohonan.
DENPASAR | Dunia News Bali – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, masing-masing seorang lurah yang kini menjabat camat, seorang saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor dan korban, serta seorang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keterangan saksi BPN menjadi sorotan tim penasihat hukum Darmawan. Mereka mempertanyakan keaslian dokumen yang menjadi objek perkara, penguasaan fisik atas tanah, proses pengukuran hingga status permohonan pertanahan yang disebut tidak ditolak, tetapi ditunda.
Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., mengatakan keterangan saksi BPN justru menimbulkan pertanyaan mengenai bagian dokumen yang disebut palsu.
“BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Jangankan kita, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan,” kata Rizal seusai persidangan.

Menurut Rizal, sejumlah persoalan yang sebelumnya dipersoalkan mulai mendapatkan penjelasan dalam persidangan. Ia menyebut dokumen yang digunakan tersedia dalam bentuk asli dan penguasaan fisik terhadap objek tanah juga disebut ada.
“Blankonya asli, dokumennya ada, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” kata Rizal.
Rizal juga menyoroti proses pengukuran dan pemeriksaan batas objek tanah. Menurut dia, proses tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme pertanahan untuk memastikan kesesuaian objek.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan status permohonan pertanahan yang berkaitan dengan objek perkara.
Menanggapi rangkaian keterangan tersebut, Rizal menyatakan masih ada persoalan yang menurutnya perlu dibuka secara terang.
“Kalau permohonannya tidak memenuhi persyaratan pasti ditolak, bukan ditunda,” ujarnya.
Rizal mengatakan penundaan tersebut dikaitkan dengan adanya laporan atau putusan pengadilan. Namun, menurut dia, saksi BPN tidak mengetahui secara rinci amar putusan yang menjadi dasar penundaan.
Pihaknya akan mendalami dasar penundaan tersebut, termasuk masa berlaku penundaan dan dokumen yang menjadi landasannya.
Dalam persidangan, Rizal juga menyoroti penguasaan fisik atas tanah. Ia menyebut terdapat pipil, peta rincikan, penguasaan fisik serta penandatanganan batas-batas objek.
“Jelas, ada pipil, ada peta rinci, ada penguasaan fisik, ada penandatanganan batas-batas,” ujarnya.
Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, Rizal menyatakan pihaknya melihat persoalan yang perlu dibuka secara terang. Ia bahkan menduga perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya menduga terjadi kriminalisasi, makanya kami laporkan,” kata Rizal.
Ia juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya mempersoalkan proses penyidikan, termasuk dugaan permasalahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Rizal, terdapat BAP yang ditandatangani seseorang yang disebut tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya.
“Kasus saya kemarin dengan BAP yang diduga palsu, karena ternyata yang menandatangani BAP tinggal tanda tangan, artinya tidak pernah diperiksa di kantor polisi,” paparnya.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum dan masih menjadi bagian dari proses hukum.
Tiga Saksi Diperiksa
Sementara itu, kuasa hukum Darmawan lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyampaikan sejumlah poin dari pemeriksaan tiga saksi.
Menurut Sukawinaya, saksi pertama yang sebelumnya menjabat lurah dan kini menjadi camat membenarkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan.

Keterangan tersebut, kata Sukawinaya, juga berkaitan dengan proses dan mekanisme permohonan pertanahan yang telah dilakukan.
Terhadap saksi kedua, pihak penasihat hukum melakukan konfirmasi mengenai identitas I Gusti Ketut Ngurah Konolan.
Konfirmasi dilakukan dengan menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk bukti silsilah yang disebut telah ditandatangani pada 2006.
“Kami berulang kali menunjukkan bukti silsilah yang beliau tandatangani pada tahun 2006 dan kami konfirmasi juga dengan dokumen lain,” kata Sukawinaya.
Menurutnya, persoalan identitas tersebut berkaitan dengan riwayat hubungan keluarga dan objek tanah yang menjadi bagian dari perkara.
Sukawinaya kemudian menyoroti keterangan saksi BPN. Ia mempertanyakan kapasitas saksi tersebut, apakah hadir sebagai saksi fakta atau mewakili institusi.
Menurut Sukawinaya, sejumlah hal mengenai proses permohonan pertanahan disebut telah dibenarkan dalam persidangan, termasuk bukti hak yang diajukan pihak terdakwa.
Ia juga mempertanyakan dasar penundaan permohonan tersebut.
“Saya tanya tadi apa dasar penundaannya. Dasarnya hanya pelaporan putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa,” terangnya.
Pihaknya juga menanyakan apakah terdapat bukti lain yang menjadi dasar penundaan. Menurut Sukawinaya, saksi hanya menyebut adanya nomor pipil tertentu yang tidak disertai dokumen.
“Dalam fakta dibenarkan semua apa yang menjadi permohonan termasuk bukti hak kita,” ujarnya.
Berkaitan dengan Perkara Perdata
Perkara pidana yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan berkaitan dengan sengketa pertanahan yang sebelumnya berkembang di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Dalam rangkaian perkara tersebut terdapat perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. yang menurut tim penasihat hukum merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tim hukum Darmawan sebelumnya menyatakan perkara perdata tersebut bukan gugatan yang secara khusus meminta pengadilan menentukan pemilik sah objek tanah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum juga menyebut perkara perdata tersebut telah ditolak hingga tingkat kasasi. Namun, menurut mereka, putusan perkara perdata itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penentuan hak kepemilikan atas objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.
Sementara itu, perkara pidana yang kini diperiksa di PN Denpasar terdaftar dengan Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.
Darmawan didakwa terkait dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat atau dokumen berupa Sporadik yang diduga palsu.
Setelah eksepsi terdakwa ditolak melalui putusan sela, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen terkait objek tanah, antara lain pipil, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA, silsilah keluarga dan dokumen pendukung lainnya.
Dengan pemeriksaan tiga saksi, Kamis (1/10/2026), tim penasihat hukum kini menyoroti aspek pertanahan, khususnya keterangan saksi BPN mengenai dokumen, penguasaan fisik objek tanah serta status permohonan yang disebut tidak ditolak, melainkan masih ditunda.
Keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.
Benar atau tidaknya dugaan pemalsuan surat serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada Anak Agung Ngurah Darmawan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. (riza)