Sidang Keempat RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Penangkapan, BAP dan Barang Bukti

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Memasuki sidang keempat pada Kamis (1/10/2026), persidangan beragendakan pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum RU yang terdiri atas Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyampaikan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim.

Beberapa poin yang menjadi perhatian Penasihat Hukum antara lain proses penangkapan, pemeriksaan saksi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga persoalan penguasaan barang bukti.

Penasihat Hukum menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diklarifikasi secara terbuka, khususnya menyangkut kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen yang diajukan dalam persidangan, serta isi BAP.

Salah satu hal yang turut dipersoalkan berkaitan dengan kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum juga mempertanyakan dokumen atau surat yang disebut diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi, termasuk mengenai tujuan dan konteks penggunaan surat tersebut.

Selain itu, Penasihat Hukum mengungkap adanya permohonan tertulis yang disebut telah diajukan ibu kandung terdakwa kepada pihak terkait. Permohonan itu, menurut Kuasa Hukum, telah dilengkapi sejumlah lampiran serta jaminan dari pihak keluarga.

Namun, permohonan tersebut disebut belum memperoleh jawaban tertulis secara resmi.

Baca juga:  DPC Projo Karangasem dan Pemerintah Senada Dukung Koperasi Merah Putih

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” ujar Erych W. Sohat, S.H., M.H., usai persidangan.

Menurut Erych, persoalan tersebut berkaitan dengan hak keluarga untuk memperoleh kejelasan serta transparansi mengenai proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menunjukkan sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.

Soroti Dugaan Perbedaan Isi BAP

Persoalan lain yang menjadi sorotan Penasihat Hukum adalah dugaan perbedaan antara pernyataan yang dibuat RU dengan dokumen yang kemudian diterima pihak keluarga serta keterangan yang tercantum dalam BAP.

Atas dasar itu, Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan penyidik dalam persidangan.

Menurut mereka, kehadiran penyidik diperlukan untuk menguji secara langsung proses penyusunan keterangan maupun BAP, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan atau kondisi tertentu yang dapat memengaruhi keterangan pihak yang diperiksa.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat oleh RU yang diserahkan kepada ibunya dengan BAP yang kami lihat. Karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan penyidik,” kata Erych.

Penasihat Hukum menegaskan permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengabaikan keberadaan barang bukti. Mereka menyatakan langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum dapat diuji secara terbuka dan berjalan sesuai prosedur.

Baca juga:  Pengawasan WNA di Bali Diperketat, Polda Gandeng Industri Pariwisata Lewat Cakrawasi

Pertanyakan Prosedur Penangkapan

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum lainnya, Timoteus Mordan, menyoroti kronologi penangkapan RU.

Menurut Timoteus, RU sebelumnya dipanggil oleh seseorang bernama Erwin untuk datang ke rumahnya. Namun, ketika RU tiba di lokasi, sejumlah anggota kepolisian disebut telah berada di tempat tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi Penasihat Hukum untuk mempertanyakan prosedur awal tindakan kepolisian, termasuk berkaitan dengan penggeledahan dan tindakan hukum lainnya.

“Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak terjadi,” ujar Timoteus.

Menurutnya, persoalan prosedur tersebut penting diperhatikan karena berkaitan dengan rangkaian tindakan hukum yang dilakukan setelahnya.

Pertanyakan Penguasaan Barang Bukti

Selain proses penangkapan dan penggeledahan, Penasihat Hukum juga mempersoalkan aspek penguasaan barang bukti dalam perkara tersebut.

Timoteus menyebut barang bukti ditemukan di rumah Erwin. Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Penasihat Hukum, RU disebut belum masuk ke rumah Erwin ketika barang bukti tersebut ditemukan.

Kondisi itu kemudian dipertanyakan kaitannya dengan unsur penguasaan barang bukti oleh RU.

“Barang bukti yang ditemukan sudah ada di rumah Erwin. Jadi, terkait dengan penguasaan itu, menurut kami, tidak ada. Karena itu, kami mempertanyakan penerapan pasal yang disematkan kepada RU,” kata Timoteus.

Ia juga menyinggung barang yang disebut ditemukan di rumah RU. Menurutnya, keberadaan barang tersebut perlu dikaitkan terlebih dahulu dengan fakta mengenai tujuan penggunaannya.

Baca juga:  WSP Dorong Pembahasan APBD Badung 2027 Dimulai Lebih Awal, Soroti Potensi Parkir dan Distribusi Air

“Kalaupun penyidik menemukan bong di rumah RU harus dipastikan apakah barang itu digunakan atau untuk tujuan lain. Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Minta Proses Hukum Diuji Secara Terbuka

Tim Penasihat Hukum RU menegaskan berbagai keberatan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari upaya menguji seluruh rangkaian proses hukum terhadap terdakwa.

Mereka meminta Majelis Hakim tidak hanya melihat keberadaan barang bukti, tetapi juga mempertimbangkan proses perolehannya, pihak yang menguasai barang tersebut, serta apakah tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penasihat Hukum juga meminta agar posisi hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut dipisahkan secara jelas. “Menurut kami, dari awal harus ada pemisahan tersendiri antara Erwin dengan RU. Karena dalam perkara ini jangan sampai semuanya dianggap menjadi satu kesatuan tanpa melihat peran masing-masing,” tegas Timoteus.

Dengan demikian, persidangan perkara RU di PN Denpasar tidak hanya menjadi ruang pembuktian mengenai barang bukti dan keterangan saksi. Persidangan juga menjadi forum untuk menguji prosedur penangkapan, penggeledahan, penyitaan, serta konsistensi antara keterangan saksi dengan isi BAP.

Seluruh keberatan dan dalil yang disampaikan Penasihat Hukum selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top