Satgas PASTI Berantas 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal

Ilustrasi gambar ai, penutupan jasa gadai swasta dan investasi aset kripto ilegal

Jakarta | dunianewsbali – Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bergerak cepat menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) atau aset kripto ilegal sepanjang tahun 2026. Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang masif.

​Tindakan Tegas Terhadap Gadai Swasta dan Kripto Ilegal

​Penutupan 27 gadai swasta ilegal didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Semua pelaku usaha gadai wajib memiliki izin resmi paling lambat 12 Januari 2026. Jika tidak berizin, aktivitas ini berpotensi merugikan warga karena bunga tinggi dan lemahnya perlindungan barang jaminan.

​Sementara itu, 228 pedagang aset kripto ilegal ditindak karena menawarkan investasi tanpa izin resmi melalui media sosial dan grup percakapan. Modus operandi mereka adalah menjanjikan keuntungan tetap dan passive income tanpa risiko.

​Daftar 27 Gadai Swasta yang Belum Berizin (Ilegal)

​Berikut adalah data detail entitas gadai swasta ilegal yang resmi dihentikan oleh Satgas PASTI:

    1. Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado – Gadai Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    2. Dana Gadai Sejahtera – Gadai Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    3. Jasa Titip Langsung Cair – Gadai Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    4. Jiwa Gadai – Gadai Kendaraan (Kotamobagu, Sulawesi Utara)
    5. Akun Facebook/share/p/1FUXiDVbFZ/ – Gadai Kendaraan (Bitung, Sulawesi Utara)
    6. Akun Facebook/share/p/1CRUf6bj2N/ – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    7. Akun Facebook/share/p/1DoUrF1jFM/ – Gadai Kendaraan (Minahasa Utara, Sulawesi Utara)
    8. Gadai Manado – Gadai Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    9. Akun Facebook/share/p/1H4LRWWEp3/ – Gadai Kendaraan (Bitung, Sulawesi Utara)
    10. Akun Facebook/share/p/1ZhyYKVL18/ – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    11. Akun Facebook/share/p/19U7igtu9i/ – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    12. Akun Facebook/share/p/171B7qydnm/ – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    13. Akun Facebook/share/p/189Vsayynb/ – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    14. Grup Facebook/groups/279050410403347 – Aktivitas Gadai (Manado, Sulawesi Utara)
    15. Titip Gadai Manado – Gadai Kendaraan & Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    16. Grup Facebook/groups/1015195649758599/posts/1446505609960932/ – Gadai Elektronik (Manado, Sulawesi Utara)
    17. Grup Facebook/groups/1154897247872868/posts/24887873624148564/ – Gadai Barang (Manado, Sulawesi Utara)
    18. Gadai Bitung – Gadai Kendaraan & Elektronik (Bitung, Sulawesi Utara)
    19. GO GADAI – Gadai Elektronik, Perhiasan, & Kendaraan (Gorontalo)
    20. Menerima Gadai Gorontalo – Gadai Kendaraan & Elektronik (Gorontalo)
    21. Gadai BPKB Gorontalo – Gadai Kendaraan (Gorontalo)
    22. Gadai Gemoy – Gadai Kendaraan & Elektronik (Gorontalo)
    23. Gorontalo Gadai – Gadai Kendaraan & Elektronik (Gorontalo)
    24. Gadai Bitung – Gadai Kendaraan (Bitung, Sulawesi Utara)
    25. Gade Manado – Gadai Kendaraan (Manado, Sulawesi Utara)
    26. Akun Facebook/share/p/1SoJPDjz8N/ – Gadai Kendaraan (Bitung, Sulawesi Utara)
    27. Akun Facebook/share (Beroperasi lewat Tautan) – Aktivitas Gadai (Manado, Sulawesi Utara)

5 Tips Aman Berinvestasi Kripto dari Satgas PASTI:

  • Cek Legalitas: Pastikan platform memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
  • Periksa DAK: Pastikan aset kripto masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi Bursa Kripto.
  • Hindari Skema Tidak Logis: Tolak tawaran keuntungan tinggi tanpa risiko.
  • Riset Mandiri: Pahami mendalam risiko fluktuasi aset kripto.
  • Edukasi Diri: Pelajari literasi digital melalui tautan resmi seperti bukusakuiakd.com.

 

Baca juga:  Jembatan Dirusak dan Akses Diputus, Pemilik MR Glamping Villa Laporkan Dugaan Perusakan ke Polda Bali

​IASC Blokir Rp638,9 Miliar Dana Penipuan

​Selain memberantas investasi ilegal, penguatan perlindungan konsumen juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

​Dari laporan tersebut, sebanyak 515.553 rekening terverifikasi telah diblokir demi mengamankan dana korban. Total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp638,9 miliar, dengan Rp196,93 miliar di antaranya sudah dikembalikan kepada korban.

​Waspada! 4 Modus Penipuan Baru yang Mengincar Rekening Anda

​IASC mengidentifikasi peningkatan tren kejahatan finansial yang semakin kompleks. Berikut adalah empat modus penipuan baru yang wajib diwaspadai:

      • Social Engineering via Remote Access: Pelaku meminta korban melakukan share screen atau menginstal aplikasi jarak jauh dengan dalih bantuan pajak atau perbankan, lalu menguras isi rekening.
      • QRIS Palsu: Pelaku menempelkan kode QRIS palsu di toko (merchant) agar uang pembayaran korban langsung masuk ke dompet digital penipu.
      • Recovery Scam: Penipuan lanjutan yang menargetkan korban penipuan lama, di mana pelaku berpura-pura sebagai otoritas yang bisa mengembalikan dana dengan syarat membayar biaya administrasi.
      • Pemalsuan Dokumen Tagihan: Pelaku meniru nota bisnis atau tanda terima resmi perusahaan untuk mengelabui korban saat musim pembayaran tertentu.
Baca juga:  Diperiksa Karena Diduga Overstay, Pria Rusia Kedapatan Simpan Ganja Diseret ke Pengadilan

​Jika Anda menemukan indikasi investasi mencurigakan, segera laporkan ke sipasti.ojk.go.id. Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban penipuan transaksi, segera lakukan pelaporan ke iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku bisa diproses dengan cepat. (rls/BRV)

Berita Terpopular

Scroll to Top