BADUNG | Dunia News Bali – Proyek pembangunan condotel di kawasan Cemagi, Kabupaten Badung, terancam dikenai sanksi administratif setelah ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang diterbitkan dan kondisi bangunan di lapangan. Temuan tersebut muncul dari hasil pengecekan Satpol PP Badung bersama OPD teknis terkait.
Dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tertanggal 11 April 2025, bangunan tercatat memiliki empat lantai dengan tinggi maksimal 14 meter. Namun, berdasarkan hasil pengukuran di lokasi, bangunan telah berdiri lima lantai dengan tinggi mencapai 14,8 meter.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan administratif. Satpol PP pun memanggil pihak PT Predmet Cemagi yang diwakili staf legal Angel Y. Ong, Selasa (24/2/2026), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 23 pertanyaan yang berkaitan dengan proses pembangunan dan pelaksanaan izin. Pihak perusahaan diketahui telah mengantongi PBG, namun pelaksanaannya dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Atas temuan itu, Satpol PP langsung menghentikan sementara aktivitas pembangunan sembari melakukan pendalaman lebih lanjut. Menurut Ida Bagus Ratu, memiliki PBG tetapi tidak melaksanakan pembangunan sesuai izin, secara administratif dapat diperlakukan sama seperti tidak memiliki izin.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan SK PBG, penghentian kegiatan, hingga penyegelan bangunan.
Pihak perusahaan sendiri telah mengakui adanya penambahan satu lantai yang tidak tercantum dalam PBG. Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi, berdasarkan keterangan yang disampaikan perwakilan perusahaan dari pihak pemilik.
Terkait kemungkinan penyesuaian izin atas selisih tinggi bangunan dari 14 meter menjadi 14,8 meter, Ida Bagus Ratu menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun secara prinsip, bangunanlah yang harus menyesuaikan izin, bukan sebaliknya.
Ia juga menegaskan bahwa batas ketinggian bangunan di Bali tidak semata-mata mengacu pada angka 15 meter. Ketentuan tersebut harus melihat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masing-masing wilayah, yang bisa saja menetapkan batas berbeda, seperti di Kuta Utara yang disebut memiliki ketentuan lebih rendah.
Selain RDTR, aspek zonasi serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) turut menentukan jumlah lantai dan ketinggian bangunan yang diperbolehkan di suatu kawasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi proyek tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar. Perusahaan juga disebut menggunakan nama lokal dalam struktur kepemilikan usaha yang diduga berkaitan dengan praktik nominee. (red/dnb)