NUSA PENIDA — Dunianewsbali.com, Setelah sempat menuai sorotan publik, aktivitas wisata ekstrem di Bungee Jumping Extreme Park, Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi berhenti beroperasi. Kepastian ini disampaikan oleh Satpol PP Provinsi Bali usai melakukan pengecekan lanjutan di lapangan pada Minggu, 2 November 2025, menyusul pemasangan garis penertiban (Satpol PP Line) dua hari sebelumnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemukan aktivitas di lokasi meski garis penertiban telah terpasang. Ia menilai hal tersebut menunjukkan masih kurangnya pengawasan di tingkat daerah.

“Kami menemukan ada aktivitas yang mestinya sudah berhenti. Karena itu kami menegaskan kembali, seluruh kegiatan di kawasan tersebut wajib dihentikan total,” kata Dharmaji di Denpasar, Minggu (2/11).
Untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan, Satpol PP Provinsi menurunkan dua personel tambahan guna berjaga di area lokasi. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan bahwa tidak ada lagi aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Selain penertiban di lapangan, Satpol PP Bali juga menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen Bungee Jumping Extreme Park pada pekan depan. Pihak pengelola diminta membawa dokumen perizinan lengkap, mulai dari izin usaha hingga perjanjian sewa lokasi.
“Kami ingin memastikan seluruh aspek legalitasnya sesuai aturan. Kalau terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Dharmadi menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga keselamatan publik, terutama di kawasan rawan bencana dan tebing curam seperti Pantai Kelingking.
Senada dengan langkah Satpol PP, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengusaha yang tetap nekat beroperasi di kawasan mitigasi bencana akan berhadapan dengan konsekuensi hukum berat.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melepas, merusak, atau melanggar garis Satpol PP Line, karena tindakan itu dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana maupun administratif.

“Kalau sudah dipasang garis penertiban, itu artinya kawasan tersebut dalam proses hukum. Siapa pun yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana. Pemerintah punya kewenangan untuk menutup permanen atau membongkar bangunan yang menyalahi aturan,” ujar Made Supartha.
Menurutnya, Pansus TRAP DPRD Bali bekerja lintas komisi dan fraksi sebagai representasi rakyat untuk memastikan Perda strategis di bidang pariwisata dan tata ruang ditegakkan secara konsisten. Karena itu, ia meminta semua pelaku usaha untuk tidak mengabaikan keputusan resmi lembaga negara.
“Jangan anggap enteng langkah yang kami ambil. Pansus bekerja berdasarkan mandat undang-undang, dan semua ini untuk melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga tatanan pariwisata Bali yang berkelanjutan,” tegasnya lagi.
Area Bungee Jumping Extreme Park diketahui berdiri di tebing dengan kontur curam, yang telah ditetapkan sebagai zona mitigasi bencana. Berdasarkan peraturan tata ruang, kawasan seperti ini wajib steril dari kegiatan usaha berisiko tinggi, mengingat potensi ancaman terhadap keselamatan pengunjung dan kerusakan lingkungan.
Langkah tegas Satpol PP dan Pansus TRAP ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Bali agar mematuhi ketentuan izin, keselamatan, dan tata ruang sesuai peraturan daerah. (Red/rls)








